Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Akademisi UIN Ar-Raniry dan USK Ini Sebut Qanun LKS Perlu Evaluasi dan Revisi

Akademisi UIN Ar-Raniry Prof Muhammad Maulana MAg dan Akademisi Universitas Syiah Kuala Mawardi Ismail SH MHum

Hal yang saja juga disampaikan Prof Muhammad Maulana MA yang juga menjadi penulis buku “Qanun LKS: Peluang dan Tantangan”, bahwa ada banyak hal yang harus dievaluasi dari qanun, baik norma maupun implementasinya.

Misalnya, terkait dengan norma hukum, saat ini tidak ada ketentuan tentang lembaga yang menegakkan hukum jika ada norma dari qanun tersebut dilanggar.

Kemudian, banyaknya perbankan konvensional online (virtual banking) yang beredar di Aceh, juga tidak ditertibkan. Belum lagi, rentenir, dan lain-lain.

Selain itu, dalam pelaksanaan, misalnya pasal 14 Qanun LKS memerintahkan agar lembaga keuangan perbankan syariah mengutamakan penggunaan akad bagi-hasil dalam penyaluran dana (pembiayaan), namun pembiayaan yang digunakan oleh perbankan syariah umumnya menggunakan akad jual-beli (murabahah).

Akad jual-beli juga rata-rata margin rate-nya lebih tinggi dari perbankan konvensional.

Sementara salah satu peserta webinar yang juga praktisi pasar modal di Aceh, Muslim Hasan Birga menyampaikan, saat ini pelaksanaan Qanun LKS belum menyentuh koperasi.

Di Aceh lebih dari 3.000 koperasi, namun hanya beberapa yang sudah konversi ke syariah. Hal ini menjadi PR yang sangat besar bagi kampus dan Pemerintah Aceh ke depan.

“Jika ingin pelaksanaan Qanun LKS sebagai payung hukum pelaksanaan syariat Islam bidang perekonomian berjalan sempurna, maka tidak saja perbankan yang dikonversi ke syariah tapi semua lembaga keuangan non-bank juga harus berbasis sistem syariah,” imbuhnya.

Hal yang sama juga dikeluhkan Ihsan Fajri SH MH, seorang pengacara senior bidang perdata. Menurutnya, banyak sekali praktik leasing yang tidak sesuai dengan syariat Islam di Aceh.

“Pihak leasing asal saja menarik objek transaksi yang tertunda pembayaran, yang dilakukan oleh debt collector, padahal sudah ada Keputusan MK dan UU Fidusia yang melarangnya,” ungkapnya.

Kemudian dia mengatakan, sayangnya hal-hal seperti ini belum diatur secara khusus dalam qanun LKS.

Sementara Dr Muzakkir SH MH dari IAIN Langsa mengatakan pemerintah harus serius menerapkan Qanun LKS agar tidak hanya nama saja syariah, tapi praktiknya tidak syariah.

Lainnya

Diduga Salahgunakan Jabatan untuk Istri Plesiran ke Eropa Berkedok Tugas Negara, Prabowo Didesak Copot Menteri UMKM
Direktur RS Indonesia di Gaza Dibunuh Israel, Gaza Kehilangan Satu-satunya Dokter Spesialis Jantung
Publik dihebohkan dengan harga fantastis robot-robot canggih yang ditampilkan Polri dalam acara HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Jemaah Haji Aceh yang tergabung dalam kloter 07 tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Jum'at (4/7). (Foto: ist)
Panin Sekuritas
Ilustrasi: emas batangan
Dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, Ustaz Dr Edi Saputra Lc MA
Gibran Kuat, Pensiunan Jenderal Ancam Duduki MPR, Apa Reaksi Puan Maharani?
Trump Frustasi, Ngobrol Sejam dengan Putin Hasilnya Nihil
Putra Netanyahu Diam-diam Ganti Nama, Takut Ditikam di Negeri Muslim!
Politikus PSI Ade Armando
Taipan AS Turunan Yahudi Siap Danai Lawan Calon Walikota Muslim New York
Ini Kesaksian Rico, Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Kemenhub Klaim 31 Selamat
Pembuat Bambu Ajaib Cianjur Kesal: "Itu Karya Seni, Bukan Air Karomah!"
Dikabarkan Kritis hingga Kabur, Akhirnya Jokowi Posting Momen Liburan Temani Cucu Main Pasir
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Dua Pengedar Ganja 9 Kg Kicep Diringkus Polisi
Derita KMP Tunu: Jenazah Diserahkan, 30 Korban Masih Hilang di Selat Bali
30 Korban KMP Tunu Pratama Jaya Belum Ketemu, Pencarian Dilanjutkan
Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, melakukan pertemuan bersama Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh serta bupati dan wali kota se-Aceh di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Kamis 3/7, malam.
Enable Notifications OK No thanks