Akses Perusahaan Digital akan Dibatasi Jika Tak Bayar Pajak
Dirjen Pajak Suryo Utomo. Foto: BeritaSatu Photo/M Defrizal
Ini berlaku juga bagi perusahaan digital lainnya seperti Zoom, Amazon, maupun Spotify wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas produk digital mereka ke pemerintah, apabila tidak dilaporkan maka akan diberikan sanksi pembatasan akses di tanah air.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan sanksi berupa pembatasan akses sudah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Namun nantinya akan dituangkan dalam aturan turunan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru.
Kemudian dalam beleid baru ini juga diatur mengenai PMSE yang akan menjadi pemungut, penyetor, dan pelaporan PPN kepada otoritas pajak nasional.
“Kalau kita baca Perppu itu, apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi di Perppu itu, yaitu pembatasan akses. Tapi untuk implementasinya seperti apa, nanti kami akan rumuskan dalam satu PMK tersendiri setelah PMK penunjukan PMSE sebagai pemungut PPN ini selesai diterbitkan,” ungkap Suryo dalam media briefing pemulihan ekonomi nasional, Senin (18/5).
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan pungutan PPN akan berlaku bagi setiap pihak yang memanfaatkan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, baik perusahaan maupun konsumen di dalam negeri.
“Ini upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital,” jelasnya.
Lebih lanjut, apabila perusahaan digital tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia, mereka dapat menunjuk representasi atau kantor perwakilan di dalam negeri, sehingga bertugas menarik PPN atas PMSE tersebut.