Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Akses Perusahaan Digital akan Dibatasi Jika Tak Bayar Pajak

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal

“Saling percaya adalah kunci di sini. Mengapa? Karena mereka berada di luar enforcement jurisdictions kita. Untuk punishment sendiri sebenarnya sudah ada dalam perpu no. 1 tahun 2020 yang baru saja diundangkan menjadi UU,”jelasnya.

Adapun aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Kemudian diimplementasikan melaui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Jumlah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME).

Pada pasal 2 disebutkan PPn dikenakan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean didalam Daeran Pabean melalui PMSE. Nantinya PPN akan dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh PMSE yang ditunjuk oleh Menteri.

Nantinya PPN yang tertuang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang berasal dari transaksi antara Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri dengan Pembeli Barang dan atau Penerima Jasa secara langsung dipungut, disetorkan dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri yang ditunjuk sebagai PPN PMSE.

Kemudian pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE yang memenuhi kriteria.

Pertama nilai transaksi dengan Pembeli Barang dan atau Penerima Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan atau Jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Disamping itu dalam Pasal 5, Pembeli Barang dan atau Penerima Jasa, yang dimaksud merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria.

“Bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia,” jelas Beleid tersebut.

Kemudian penerima jasa, melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit dan atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia dan atau berinteraksi menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

Lainnya

Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Pandu Sjahrir
Diduga Salahgunakan Jabatan untuk Istri Plesiran ke Eropa Berkedok Tugas Negara, Prabowo Didesak Copot Menteri UMKM
Direktur RS Indonesia di Gaza Dibunuh Israel, Gaza Kehilangan Satu-satunya Dokter Spesialis Jantung
Publik dihebohkan dengan harga fantastis robot-robot canggih yang ditampilkan Polri dalam acara HUT Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Jemaah Haji Aceh yang tergabung dalam kloter 07 tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Jum'at (4/7). (Foto: ist)
Panin Sekuritas
Ilustrasi: emas batangan
Dosen Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, Ustaz Dr Edi Saputra Lc MA
Gibran Kuat, Pensiunan Jenderal Ancam Duduki MPR, Apa Reaksi Puan Maharani?
Trump Frustasi, Ngobrol Sejam dengan Putin Hasilnya Nihil
Putra Netanyahu Diam-diam Ganti Nama, Takut Ditikam di Negeri Muslim!
Politikus PSI Ade Armando
Taipan AS Turunan Yahudi Siap Danai Lawan Calon Walikota Muslim New York
Ini Kesaksian Rico, Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Kemenhub Klaim 31 Selamat
Pembuat Bambu Ajaib Cianjur Kesal: "Itu Karya Seni, Bukan Air Karomah!"
Dikabarkan Kritis hingga Kabur, Akhirnya Jokowi Posting Momen Liburan Temani Cucu Main Pasir
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Dua Pengedar Ganja 9 Kg Kicep Diringkus Polisi
Derita KMP Tunu: Jenazah Diserahkan, 30 Korban Masih Hilang di Selat Bali
30 Korban KMP Tunu Pratama Jaya Belum Ketemu, Pencarian Dilanjutkan
Enable Notifications OK No thanks