INFOACEH.NET, LANGSA – Kantor Bea Cukai Langsa kembali melakukan penindakan terhadap pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Tindakan ini merupakan bagian dari
program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, penindakan ini dilakukan pada Kamis malam, 5 September 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Langsa yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan akan adanya pengiriman rokok ilegal dari Lhokseumawe.
Penindakan terjadi di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa
Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
Tim Bea Cukai Langsa berhasil menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis pick-up L300, yang dikemudikan pria berinisial M berusia 49 tahun dan pria berinisial RM berusia 24 tahun, keduanya merupakan warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di tempat kejadian, Tim Bea Cukai Langsa menemukan muatan yang diangkut kendaraan tersebut berupa 100 karton rokok merek Luffman, yang setara dengan 1 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Kemudian dari hasil pengembangan kasus, didapatkan informasi lokasi Gudang tempat melakukan pemuatan rokok Ilegal tersebut yang berada di daerah Blang Bayu, Kecamatan
Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Tim Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan Bea Cukai Lhokseumawe dan Bea Cukai Kanwil Aceh segera melakukan pemeriksaan di lokasi gudang sesuai hasil pengembangan dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Gudang Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, tim gabungan Bea Cukai menemukan rokok ilegal di lokasi dimaksud sebanyak 1.643.260 batang (166 koli) rokok illegal dengan berbagai merk yaitu H1, H2, Englishman, Luffman, Camilla, dan Camclar.
Dari rangkaian penindakan tersebut Bea Cukai Langsa telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 juta rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merk Luffman beserta sarana pengangkut yang membawa muatan tersebut dan dari hasil pengembangan oleh tim gabungan yang terdiri Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe dan Kanwil DJBC Aceh berhasil mengamankan 1,6 juta rokok ilegal berbagai merk yang ditemukan di Gudang yang terletak di Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu.
Tindak Lanjut dari penindakan tersebut, Bea Cukai Langsa telah menetapkan 2 (dua) orang dengan Inisial M dan RM sebagai tersangka dan saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa.
Sampai saat ini Bea Cukai Langsa masih melakukan proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan memperkuat fakta hukum.
Dari hasil penindakan ini, jumlah nilai barang yang diamankan mencapai kurang lebih Rp 6,29 miliar dengan nilai cukai yang seharusnya dibayar kurang lebih sebesar Rp 3,53 miliar.
Jika ditambahkan dengan pajak rokok dan PPn hasil tembakau maka potensi kerugian negara akibat peredaran rokok illegal tersebut mencapai kurang lebih Rp 4,5 miliar.
Penindakan ini menggarisbawahi upaya serius Bea Cukai dalam mencegah potensi kerugian negara yang signifikan akibat peredaran barang ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Senin (23/9) menegaskan penindakan ini bagian dari komitmen Bea Cukai Langsa untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.