Bea Cukai Langsa Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 6,29 Miliar
Tindak Lanjut dari penindakan tersebut, Bea Cukai Langsa telah menetapkan 2 (dua) orang dengan Inisial M dan RM sebagai tersangka dan saat ini telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Langsa.
Sampai saat ini Bea Cukai Langsa masih melakukan proses penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan memperkuat fakta hukum.
Dari hasil penindakan ini, jumlah nilai barang yang diamankan mencapai kurang lebih Rp 6,29 miliar dengan nilai cukai yang seharusnya dibayar kurang lebih sebesar Rp 3,53 miliar.
Jika ditambahkan dengan pajak rokok dan PPn hasil tembakau maka potensi kerugian negara akibat peredaran rokok illegal tersebut mencapai kurang lebih Rp 4,5 miliar.
Penindakan ini menggarisbawahi upaya serius Bea Cukai dalam mencegah potensi kerugian negara yang signifikan akibat peredaran barang ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Senin (23/9) menegaskan penindakan ini bagian dari komitmen Bea Cukai Langsa untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.