Belum Ada Perjanjian Bisnis Trans Continent – PEMA di KIA Ladong
Sedangkan permintaan tersebut baru resmi dilayangkan akhir tahun 2019 dan awal 2020. Saat permintaan tersebut dilayangkan, DPA SKPA 2020 sudah sah menjadi APBA 2020.
“Butuh waktu untuk pemenuhannya walaupun PT PEMA berusaha untuk mengambil kredit ke Bank Aceh Syariah (BAS), tetapi tidak masuk dalam hitungan bisnis BAS dan bahkan menggunakan hasil usaha yang selama ini ada di PT PEMA,” sebut Dadek yang juga menjabat komisaris pada PT PEMA.
Dadek bahkan menganalogikan permintaan pembuatan fasilitas pagar keliling dan fasilitas pendukung lainnya di KIA Ladong pada tahun anggaran 2020 adalah hal mustahil. PT PEMA justru seperti dipaksa membangun Candi Roro Jongrang dalam semalam. Sementara dalam sistem penganggaran di pemerintahan memiliki mekanisme tersendiri.
“Karena tidak ada perjanjian bisnis tersebut, maka CEO PT Trans Continent, Ismail Rasyid bebas untuk memasukan peralatan mobilenya ke KIA Ladong dan juga bebas memindahkannya karena memang tidak ada perjanjian investasi antara Trans Continent dan PT PEMA,” terangnya.
Ahmad Dadek menambahkan, upaya untuk memenuhi permintaan seperti pagar keliling dan fasilitas lainnya di KIA Ladong pada tahun 2021, adalah bentuk komitmen Pemerintah Aceh kepada investor, meskipun Trans Continent hanya memakai 10 persen lahan di KIA Ladong, namun PT PEMA berusaha memenuhi dan melengkapi sebagaimana surat terlampir.
“Karena sudah tidak bisa lagi diusulkan di tahun anggaran 2020, maka kita usulkan tahun 2021. Begitulah komitmen Pemerintah Aceh lewat PT PEMA untuk para calon investor di KIA Ladong. Kita tetap menghormati para investor walaupun belum jelas tertulis hak dan kewajiban masing – masing pihak dan tahapan investasi belum dimulai,” sambung Dadek.
Intinya, sambung Dadek, pihaknya ingin memberitahukan bahwa penempatan peralatan oleh PT Trans Contonent apalagi semua peralatan adalah bersifat mobile dilakukan sebelum adanya perjanjian bisnis yang menempatkan syarat-syarat kerja sebagai sebuah investasi.
“Jadi, penempatan peralatan PT Trans Continent itu dilakukan sebelum ada perjanjian dengan KIA Ladong dalam hal ini PT PEMA, ini menandakan kedua pihak tidak menjalankan prinsip investasi sesuai dengan kaidah bisnis selama ini,” imbuh Dadek.