Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal, OJK Kukuhkan Satgas PASTI Aceh
Infoaceh.net, BANDA ACEH — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh mengukuhkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Aceh.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi dan komitmen bersama 15 Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI untuk semakin meningkatkan perlindungan konsumen di sektor keuangan sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Aktivitas keuangan ilegal, seperti investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga pencucian uang, bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi melemahkan stabilitas ekonomi dan sosial. Hal ini memerlukan pengawasan dan upaya proaktif dalam memberantas praktik-praktik ini demi menjaga keamanan ekonomi masyarakat, khususnya di Aceh,” kata Kepala OJK Aceh Daddi Peryoga dalam sambutannya pada Pengukuhan Satgas PASTI Provinsi Aceh dan Focus Grup Discussion (FGD) yang diikuti seluruh anggotanya di Banda Aceh, Kamis (28/11).
Keberadaan dan peran Satgas PASTI di daerah sangat penting untuk memastikan masyarakat terlindungi dari berbagai kegiatan keuangan dan investasi ilegal.
Sehingga, dalam pelaksanaannya OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 14 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
Lebih lanjut Daddi menyampaikan saat ini tantangan yang dihadapi Satgas PASTI semakin serius, terutama dengan semakin maraknya investasi ilegal yang menargetkan berbagai kalangan masyarakat.
Menurutnya, modus-modus investasi ilegal saat ini semakin canggih, memanfaatkan teknologi digital dan media sosial untuk menjangkau korban dengan skema yang tampak meyakinkan, tetapi sebenarnya merugikan.
“Untuk itu, dibutuhkan kegiatan edukasi yang masif, termasuk telah kita lakukan melalui media massa sebagai garda terdepan penyampaian informasi kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui bahaya investasi ilegal maupun tindakan aktivitas keuangan ilegal,” kata Daddi.
Berdasarkan data statistik, akumulasi nilai kerugian akibat investasi ilegal sejak tahun 2017 s/d 2023 mencapai Rp 139,67 Triliun serta sejak 2017 s/d November 2024, Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 11.389 entitas ilegal.