Berantas Aktivitas Keuangan Ilegal, OJK Kukuhkan Satgas PASTI Aceh
Di tahun 2024 saja, sampai dengan November 2024 telah dilakukan pemblokiran sebanyak 2.930 aplikasi/link/konten ilegal, 228 rekening bank, dan 1.447 telepon maupun whatsapp.
Berdasarkan rekapitulasi pengaduan melalui email Satgas PASTI yang asalnya dari Provinsi Aceh, sejak Januari 2024 s/d Oktober 2024 terdapat 19 aduan itu yang terkait investasi ilegal dan sebanyak 72 aduan terkait pinjaman online.
Saat ini, OJK bersama dengan anggota Satgas PASTI dan didukung asosiasi industri telah meluncurkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang menjadi Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, untuk melawan berbagai penipuan di sektor keuangan yang selama ini belum tertangani dengan cepat dan berefek jera.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melaporkan langsung ke website IASC (http://iasc.ojk.go.id) maupun kontak center pelaku jasa keuangan, serta mencari informasi ke layanan konsumen pada nomor telpon 157.
Kegiatan Pengukuhan Satgas PASTI Provinsi Aceh turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto SH, Kasubdit Fismondev Polda Aceh AKBP Supriadi, serta narasumber FGD yang dilakukan secara hybrid oleh Analis Eksekutif Senior Departemen Perlindungan Konsumen OJK Brigjen Pol Fajaruddin.
Melalui pengukuhan Satgas PASTI Provinsi Aceh ini, seluruh anggota Satgas PASTI berkomitmen mendukung penuhi upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Aceh.
Sinergi dan kolaborasi antara OJK, Lembaga Negara dan Kementerian, Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, lembaga keuangan, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam memerangi aktivitas keuangan ilegal di Aceh dan mencapai tujuan masyarakat Aceh yang makmur dan sejahtera.