Catatan Kritis MaTA, Pj Gubernur Didesak Evaluasi Kinerja BPKS
BANDA ACEH — Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak secara tegas kepada Pj Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) untuk melakukan evaluasi khusus secara menyeluruh terhadap kinerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) saat ini.
Hal itu untuk mempercepat terwujudnya kawasan Sabang sebagai pusat utama pelayanan perdagangan dunia sebagaimana visi yang di usung.
“Selama ini kami menilai Dewan Kawasan Sabang tidak memiliki perhatian yang serius, apalagi berdasarkan informasi yang kami dapatkan Kepala BPKS yang sekarang jarang berada di tempat, dan tentunya hal tersebut sangat mempegaruhi kinerja manajemen BPKS,” ujar Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian dalam pernyataannya, Rabu (7/6/2023)
Alfian menilai, akibat pembiaran tersebut, sehingga terkesan pada publik BPKS sebagai badan yang diduduki oleh orang-orang yang tidak bertangung jawab dan begitu juga tidak dapat memberi dampak positif terhadap Aceh sesuai harapan awal sejak dibentuknya BPKS tahun 2000 silam
Sementara pembiayaan negara terhadap keberlangsungan kinerja BPKS sejak dulu sampai sekarang telah mengeluarkan uang yang begitu besar. Sehingga patut menjadi perhatian penuh bagi pihak yang bertangung jawab untuk memastikan BPKS berjalan sesuai dengan harapan publik semua.
Berdasarkan penelusuran MaTA dan analisis terhadap kinerja BPKS selama ini, maka sudah sepatutnya untuk dilakukan evaluasi khusus dengan beberapa alasan
1. Aspek Pengelolaan Aset
Berdasarkan Laporan Kajian Fiskal Regional Provinsi Aceh Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan RI, BPKS Sabang menjadi Satker penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkecil pada Satker BLU Pusat.
BPKS Sabang hanya menghasilkan pendapatan sebesar Rp 4,18 miliar, walaupun meningkat dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 3,58 miliar.
Hal ini disebabkan belum optimalnya jasa layanan pelabuhan dan kawasan oleh konsorsium swasta yang masih terkendala regulasi pemanfaatan aset BLU.