Catatan Kritis MaTA, Pj Gubernur Didesak Evaluasi Kinerja BPKS
Seharusnya regulasi ini menjadi perhatian sejak dulu oleh pihak manajemen BPKS. Jadi kalau dibandingkan dengan kampus Universitas Syiah Kuala (USK) jauh sekali, karena USK menjadi penyumbang PNBP terbesar dari satker BLU di Aceh sebesar Rpb261,36 miliar atau 68,90 persen dan kemudian diikuti UIN Ar-Raniry sebesar Rp 91,7 miliar.
“Jadi kalau kita lihat dari segi pengelolaan aset, BPKS memang tidak pernah serius sementara aset dibangun dengan anggaran triliunan telah dihabiskan. Oleh sebab itu, evaluasi terhadap manajemen komersialisasi maupun tata kelola barang milik Negara (BMN) di lingkungan BPKS, termasuk memastikan jenis dan nilai BMN,” terang Alfian.
2. Aspek Perizinan Terpadu
Belum tuntasnya proses pelimpahan kewenangan pengusahaan Kawasan Sabang dari Pemerintah khususnya penerbitan NSPK (norma standar prosedur dan kriteria) maupun aturan lainnya serta potensi tumpang tindihnya aturan pelaksanaan investasi di Kawasan Sabang, masih menjadi catatan hingga tahun 2023 atau 23 tahun setelah Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang diterbitkan.
Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Sabang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum sepenuhnya menyerahkan kuasa perizinannya kepada BPKS. Fungsi layanan perizinan dari Pusat Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masing-masing rumpun pemerintahan tersebut masih berlangsung secara terpisah.
Hal ini termasuk masih terdapat berbagai Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas fungsi penerbitan izin juga masih menyelenggarakan aspek perizinannya di Kawasan Sabang.
Oleh sebab itu, penting adanya harmonisasi dan sinkronisasi bidang perizinan dan non perizinan di kawasan sabang dengan melibatkan pemerintah pusat.
3. Aspek Kelembagaan Dewan Kawasan Sabang
DKS terdiri dan beranggotakan Gubernur Aceh, Wali Kota Sabang, dan Bupati Aceh Besar yang kepemimpinan dan periodenya ditetapkan oleh Presiden, dengan tugas dan wewenang sesuai Undang-undang Kawasan Sabang.