Catatan Kritis MaTA, Pj Gubernur Didesak Evaluasi Kinerja BPKS
Berdasarkan penelusuran, ditemukan dua Keputusan Presiden, yaitu Keputusan Presiden Nomor 284/M Tahun 2000 tentang Pengangkatan Dewan Kawasan Sabang yang ditetapkan pada 21 September 2000, dan Keputusan Presiden Nomor 2/M Tahun 2001 tentang Pengangkatan Ir H Abdullah Puteh MSi sebagai Ketua Dewan Kawasan Sabang yang ditetapkan pada 4 Januari 2001.
Selain dua Keputusan Presiden tersebut, belum ditemukan dokumen legalitas lainnya terkait penetapan DKS termasuk penetapan Pj Gubernur Aceh saat ini, Achmad Marzuki sebagai Ketua DKS.
Di masa lalu, administrasi DKS dilaksanakan oleh Sekretariat DKS yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor: 193/280/2003 Tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Kawasan Sabang.
Namun saat ini, melalui Keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang Nomor 515/500/2018 tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Kawasan Sabang, terjadi perubahan nomenklatur.
Oleh karena itu perlu adanya penguatan terhadap kelembagaan Dewan Kawasan Sabang, dan Sekretariat. Khususnya dalam pelibatan Organisasi Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota
4. Aspek Kelembagaan BPKS
Secara kelembagaan, BPKS termasuk dalam rumpun Lembaga Pemerintah Nonstruktural (LNS) sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2011 tentang Status Kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Selain itu, BPKS juga dikelompokkan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Pengelola Kawasan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Pola tata kelola BPKS saat ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dijabarkan lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang Nomor 515/19/2016 Tentang Penetapan Pola Tata Kelola Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.