Cegah Fraud, OJK Ingatkan Perbankan Aceh Terapkan Empat Lapis Pertahanan
Ini berarti terdapat gap Rp7,55 triliun proyek di Aceh yang dibiayai bank luar daerah.
Dengan FDR (Financing to Deposit Ratio) mencapai 102,67%, artinya dana pihak ketiga di Aceh telah terserap maksimal untuk pembiayaan di wilayah tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan pemateri dari OJK, PPATK, dan KPK yang membahas berbagai topik, antara lain: pemahaman dan pencegahan Tipibank sesuai UU P2SK, fungsi dan proses penyidikan pidana oleh OJK.
Analisis transaksi keuangan terkait TPPU di sektor perbankan serta dampak dan bahaya korupsi di sektor keuangan.
Para narasumber sepakat bahwa tata kelola yang baik menjadi kunci dalam menekan potensi fraud dan menjaga kepercayaan publik serta stabilitas ekonomi.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, industri perbankan semakin waspada terhadap ancaman kejahatan keuangan yang tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga membahayakan stabilitas ekonomi daerah,” tutup Daddi.