Dinilai Ngotot Lanjutkan Seleksi Kepala BPMA, Pj Gubernur Safrizal: Salahnya Dimana?
Infoaceh.net, BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA dinilai sejumlah kalangan ngotot ingin terus melanjutkan proses seleksi Calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Meskipun Komisi Pengawas (Komwas) BPMA Muzakir Manaf atau Mualem yang juga Gubernur Aceh terpilih sudah meminta Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA untuk menunda pemilihan kepala BPMA yang telah dilakukan proses seleksi oleh pansel bentukan Pemerintah Aceh.
Selain itu, Anggota DPR RI M Nasir Djamil juga menilai Pj Gubernur Safrizal tidak taat aturan jika terus melanjutkan proses
Namun, Pj Gubernur Safrizal justru menilai tidak ada yang salah dengan proses seleksi Calon Kepala BPMA yang sedang berlangsung saat ini.
“Jika ada yang menilai salah proses seleksi itu, lalu salahnya dimana,” kata Pj Gubernur Safrizal ZA, Jum’at sore (27/12) merespons terjadinya polemik dalam proses seleksi calon Kepala BPMA saat ini .
Berikut penjelasan Pj Gubernur Safrizal ZA tentang kronologis proses seleksi Kepala BPMA
Berawal dari surat nomor 500/8201, perihal usulan pemberhentian dan pengangkatan Kepala BPMA yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Bustami Hamzah tanggal 17 Juli 2024, dengan tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Pada surat itu disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, menyebutkan bahwa Kepala BPMA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan Gubernur dan Pasal 29 ayat (1).
Bahwa Menteri ESDM dapat memberhentikan Kepala BPMA atas usul Gubernur, untuk itu Pj Gubernur Bustami bermaksud mengusulkan pemberhentian Kepala BPMA kepada Bapak Menteri sebelum berakhir masa jabatan dan pengangkatan Kepala BPMA.
“Dapat kami sampaikan bahwa Saudara Teuku Mohamad Faisal dilantik sebagai Kepala BPMA tanggal 25 November 2019 oleh Menteri ESDM di Jakarta dan selama ini yang bersangkutan kurang koordinasi, komunikatif dan bersinergi dengan Pemerintah Aceh sehingga sangat sulit memperoleh informasi terkait pengelolaan sumber daya alam migas di Aceh,” tulis Bustami Hamzah dalam suratnya.