Dinilai Ngotot Lanjutkan Seleksi Kepala BPMA, Pj Gubernur Safrizal: Salahnya Dimana?
“Berkenaan hal tersebut di atas, menurut penilaian kami yang bersangkutan tidak cakap dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan BPMA dan/atau Pemerintah dan Pemerintah Aceh sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf d dan huruf e PP Nomor 23 Tahun 2015,”lanjutnya.
“Untuk itu kami mengusulkan kepada Bapak Menteri agar berkenan memberhentikan Saudara Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala BPMA. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPMA, berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2015, kami mengusulkan calon Kepala BPMA kepada Bapak Menteri agar berkenan menetapkan sebagai Kepala BPMA yaitu Erwanto dan Ridwansyah,” dikutip dalam surat yang ditandatanggani Bustami Hamzah.
Kemudian terjadi pergantian Pj Gubernur Aceh dari Bustami Hamzah kepada Safrizal ZA pada 22 Agustus 2024.
Di masa pemerintahan Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, ia menyurati Menteri ESDM, dengan nomor surat 500/13676, tertanggal 7 November 2024, untuk penundaan pengangkatan kepala BPMA.
“Sehubungan surat Pj Gubernur Aceh Nomor 500/8201 tanggal 17 Juli 2024 perihal Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BPMA, dapat kami sampaikan bahwa usulan tersebut yang disampaikan kepada Bapak Menteri tidak melalui proses seleksi terbuka dan kami khawatir akan terjadi gejolak dalam masyarakat karena tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh,” tulis Pj Gubernur Safrizal ZA dalam surat ke Menteri ESDM.
Dalam surat itu, Safrizal menulis berkenaan hal di atas, kami mohon kiranya Bapak Menteri ESDM berkenan menunda proses pengangkatan Kepala BPMA tersebut dan kami segera akan melakukan pengumuman seleksi terbuka untuk jabatan dimaksud.
“Hasil seleksi terbuka calon Kepala BPMA akan kami usulkan kembali kepada Bapak Menteri berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, yang menyebutkan Kepala BPMA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan Gubernur,” demikian dikutip dari surat Pj Gubernur Safrizal ZA.