Dinilai Ngotot Lanjutkan Seleksi Kepala BPMA, Pj Gubernur Safrizal: Salahnya Dimana?
Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA juga kembali menyurati Menteri ESDM mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala BPMA.
Surat Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA dengan nomor 500/13964 kepada Menteri ESDM
“Kami beritahukan bahwa Teuku Mohamad Faisal, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 232 K/73/MEM.S/2019 tentang Persetujuan Penugasan Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala BPMA, akan berakhir masa tugasnya pada tanggal 25 November 2024 dan sesuai ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Kami sedang melakukan proses seleksi terbuka untuk menjaring calon Kepala BPMA yang nantinya akan kami sampaikan kepada Bapak Menteri untuk ditetapkan,” dikutip dalam surat tersebut.
Berkenaan hal di atas, mengingat proses seleksi terbuka tersebut diperkirakan akan melewati 25 November 2024, maka berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (6) PP Nomor 23 Tahun 2015, Pj Gubernur Safrizal mengharapkan kiranya Menteri ESDM berkenan memperpanjang masa jabatan Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala BPMA sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif Kepala BPMA.
Hal itu disampaikan Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA dalam suratnya Nomor: 500/13974 tanggal 12 November 2024 telah mengusulkan kepada Menteri ESDM untuk perpanjangan masa jabatan Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal selama satu tahun ke depan.
Kemudian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memperpanjang masa jabatan Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala BPMA yang telah berakhir.
Perpanjangan masa jabatan tersebut terjadi di tengah sedang berlangsungnya proses seleksi Kepala BPMA oleh Tim Seleksi Pemerintah Aceh yang diketuai Plt. Sekda Muhammad Diwarsyah.
Masa jabatan Teuku Mohamad Faisal diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor: 304.K/KP.05/MEM.S/2024 tentang Pemberhentian dan Perpanjangan Jabatan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh Tertanggal 25 November 2024 yang ditandatangani oleh Bahlil Lahadalia.
Pada poin kesatu, Keputusan Menteri ESDM tersebut memberhentikan dengan hormat dari jabatannya Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh terhitung mulai tanggal 24 November 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.