INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Tim Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan menyampaikan laporan hasil pansus dalam Sidang Paripurna DPRA, Jum’at (27/9/2024) di Gedung DPRA.
Sidang paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadli, didampingi Wakil Ketua Dalimi, serta turut dihadiri Plh. Sekda Aceh Azwardi Abdullah serta unsur Forkopimda Aceh.
Laporan Pansus Pertambangan tersebut dibacakan secara bergantian oleh dua orang juru bicara Tim Pansus, yaitu Abdurrahman Ahmad dan M Rizal Fahlevi Kirani.
Kedua juru bicara pansus menyampaikan berbagai temuan di antaranya terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dampak lingkungan yang terjadi. Salah satu yang disoroti adalah IUP PT Mifa Bersaudara yang beroperasi di Aceh Barat.
Berdasarkan fakta dokumen diketahui PT Mifa Bersaudara jatuh tempo IUP-nya pada Agustus tahun 2025, namun berdasarkan dokumen bukti terbaru IUP telah diperpanjang hingga 25 Agustus 2035. Perpanjangan IUP terjadi di masa Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah.
Perpanjangan itu berdasarkan nomor 540/DPMPTSP/890/IUP-OP1./2024 tertanggal 05 Agustus 2024 yang ditandatangani Kepala Dinas DPMPTSP Aceh dan didasarkan dari hasil rekomendasi izin perpanjangan IUP yang ditetapkan oleh Dinas ESDM Aceh.
“Karena itu berdasarkan fakta temuan maka perpanjangan izin bagi PT Mifa Bersaudara patut dipertanyakan dan ada motif apa dibalik percepatan itu dilakukan secara cepat dan tergesa-gesa.
Karena pada saat yang sama perusahaan sedang mendapat protes keras dari masyarakat atas kasus kejadian timbulnya kejahatan atas lingkungan hidup, yang telah menyebabkan warga masyarakat Gampong Peunaga Cut Kecamatan Meureubo, Aceh Barat mendapat efek debu batubara, sesak nafas dan terganggunya kesehatan berkepanjangan, runtuhnya penerimaan pendapatan keluarga dan matinya usaha masyarakat,” katanya.
Abdurrahman Ahmad yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA juga mempertanyakan kenapa proses perpanjangan IUP operasi produksi terhadap PT Mifa Bersaudara dilakukan bersamaan dengan posisi Pj Gubernur Aceh atas nama Bustami Hamzah yang berakhir masa jabatannya dan sedang dalam proses tahapan pengunduran diri sebagai Pj Gubernur kepada Mendagri.
Pansus Pertambangan DPRA juga memberikan enam rekomendasi kepada Pemerintah Aceh. Di antaranya, meminta Pemerintah Aceh menghentikan sementara kegiatan pertambangan maupun pelabuhan yang dipakai PT Mifa Bersaudara, dengan alasan pencemaran debu batubara hingga pemukiman warga sekitar tambang, hingga selesai dan diketahui hasil audit lingkungannya.
Kemudian, meminta Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi dokumen Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan dan Reklamasi PT Mifa Bersaudara sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 6 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai syarat dalam permohonan perpanjangan pertama IUP Operasi Tambang.
Produksi PT Mifa Bersaudara, jika di kemudian hari diketahui terdapat manipulasi data, maka Pemerintah Aceh wajib mencabut SK Perpanjangan Pertama IUP Operasi Produksi milik PT Mifa Bersaudara
Terakhir, Tim Pansus Pertambangan DPRA juga menyampaikan data penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam masa Pemerintahan Gubernur Aceh.
Dari data terkait, yang paling banyak menerbitkan izin IUP pada masa Pemerintahan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mencapai 12 IUP (menjabat 1 tahun 8 bulan)
Kedua masa Gubernur Aceh Nova Iriansyah 10 IUP (menjabat 4 tahun)
Ketiga masa Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah 9 IUP (menjabat 5 bulan)
Masa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf 7 IUP ( periode kedua menjabat 1 tahun)
Dan yang paling sedikit masa Gubernur Aceh Zaini Abdullah hanya 4 IUP (menjabat 5 tahun).