DPRA Sorot Perpanjangan IUP PT Mifa Bersaudara di Masa Pj Gubernur Bustami
INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Tim Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan menyampaikan laporan hasil pansus dalam Sidang Paripurna DPRA, Jum’at (27/9/2024) di Gedung DPRA.
Sidang paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadli, didampingi Wakil Ketua Dalimi, serta turut dihadiri Plh. Sekda Aceh Azwardi Abdullah serta unsur Forkopimda Aceh.
Laporan Pansus Pertambangan tersebut dibacakan secara bergantian oleh dua orang juru bicara Tim Pansus, yaitu Abdurrahman Ahmad dan M Rizal Fahlevi Kirani.
Kedua juru bicara pansus menyampaikan berbagai temuan di antaranya terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta dampak lingkungan yang terjadi. Salah satu yang disoroti adalah IUP PT Mifa Bersaudara yang beroperasi di Aceh Barat.
Berdasarkan fakta dokumen diketahui PT Mifa Bersaudara jatuh tempo IUP-nya pada Agustus tahun 2025, namun berdasarkan dokumen bukti terbaru IUP telah diperpanjang hingga 25 Agustus 2035. Perpanjangan IUP terjadi di masa Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah.
Perpanjangan itu berdasarkan nomor 540/DPMPTSP/890/IUP-OP1./2024 tertanggal 05 Agustus 2024 yang ditandatangani Kepala Dinas DPMPTSP Aceh dan didasarkan dari hasil rekomendasi izin perpanjangan IUP yang ditetapkan oleh Dinas ESDM Aceh.
“Karena itu berdasarkan fakta temuan maka perpanjangan izin bagi PT Mifa Bersaudara patut dipertanyakan dan ada motif apa dibalik percepatan itu dilakukan secara cepat dan tergesa-gesa.
Karena pada saat yang sama perusahaan sedang mendapat protes keras dari masyarakat atas kasus kejadian timbulnya kejahatan atas lingkungan hidup, yang telah menyebabkan warga masyarakat Gampong Peunaga Cut Kecamatan Meureubo, Aceh Barat mendapat efek debu batubara, sesak nafas dan terganggunya kesehatan berkepanjangan, runtuhnya penerimaan pendapatan keluarga dan matinya usaha masyarakat,” katanya.
Abdurrahman Ahmad yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRA juga mempertanyakan kenapa proses perpanjangan IUP operasi produksi terhadap PT Mifa Bersaudara dilakukan bersamaan dengan posisi Pj Gubernur Aceh atas nama Bustami Hamzah yang berakhir masa jabatannya dan sedang dalam proses tahapan pengunduran diri sebagai Pj Gubernur kepada Mendagri.