DPRA Sorot Perpanjangan IUP PT Mifa Bersaudara di Masa Pj Gubernur Bustami
Pansus Pertambangan DPRA juga memberikan enam rekomendasi kepada Pemerintah Aceh. Di antaranya, meminta Pemerintah Aceh menghentikan sementara kegiatan pertambangan maupun pelabuhan yang dipakai PT Mifa Bersaudara, dengan alasan pencemaran debu batubara hingga pemukiman warga sekitar tambang, hingga selesai dan diketahui hasil audit lingkungannya.
Kemudian, meminta Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi dokumen Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan dan Reklamasi PT Mifa Bersaudara sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 6 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai syarat dalam permohonan perpanjangan pertama IUP Operasi Tambang.
Produksi PT Mifa Bersaudara, jika di kemudian hari diketahui terdapat manipulasi data, maka Pemerintah Aceh wajib mencabut SK Perpanjangan Pertama IUP Operasi Produksi milik PT Mifa Bersaudara
Terakhir, Tim Pansus Pertambangan DPRA juga menyampaikan data penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam masa Pemerintahan Gubernur Aceh.
Dari data terkait, yang paling banyak menerbitkan izin IUP pada masa Pemerintahan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mencapai 12 IUP (menjabat 1 tahun 8 bulan)
Kedua masa Gubernur Aceh Nova Iriansyah 10 IUP (menjabat 4 tahun)
Ketiga masa Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah 9 IUP (menjabat 5 bulan)
Masa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf 7 IUP ( periode kedua menjabat 1 tahun)
Dan yang paling sedikit masa Gubernur Aceh Zaini Abdullah hanya 4 IUP (menjabat 5 tahun).