Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menduga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh ‘bermain mata’ dalam proses penjaringan calon Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah.
Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRA Sulaiman SE menyebutkan, OJK sudah bekerja di luar kewenangan sehingga terkesan tendesius dan menimbulkan kegaduhan.
Hal ini menyebabkan Bank Aceh Syariah mengalami kekosongan posisi strategis yakni Dirut bank dalam waktu yang terlalu lama.
Menurut Sulaiman, seharusnya bila merujuk ke Surat Edaran (SE) OJK Nomor 39/2016, disebutkan apabila kandidat yang telah mengikuti fit dan proper test dan telah lulus syarat sebagai sebagaimana dipersyaratkan, administrasi lengkap, integritas tidak bermasalah dan kompetensi memadai, maka sudah layak menjadi calon Dirut bank.
“Bukan malah menambah syarat baru yakni perlu sosok “extraordinary” yang tidak ada dalam regulasi. Penambahan syarat sosok yang extraordinary terkesan sangat tendensius dan subjektif, karena bagaimana pula kita akan menilai sosok yang extraordinary nantinya,” ujar Sulaiman yang juga Anggota Komisi III DPRA yang membidangi keuangan dan perbankan khususnya Bank Aceh Syariah dan OJK, Sabtu (29/10).
Oleh sebab itulah, sosok politisi asal Partai Aceh ini menduga OJK juga memiliki kandidat titipan yang mungkin lebih dulu ‘bermain mata’.
Menurut Sulaiman, kewenangan mengangkat atau tidak seseorang sebagai Dirut Bank Aceh nantinya ada di tangan Pj Gubernur Aceh selaku pemegang saham pengendali (PSP).
“Dengan kejadian tidak lolosnya dua calon Dirut Bank Aceh Syariah, terkesan betapa tidak sejalan dan sinergi antara OJK dengan Gubernur Aceh yang telah mengirimkan nama-nama calon Dirut yang telah mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan.
Maka kita berharap kepada OJK Provinsi Aceh jangan berpolitik dalam proses rekrutmen calon Dirut Bank Aceh Syariah yang dapat mengganggu kinerja bank Aceh,” sebut Sulaiman.
Seharusnya selaku mitra strategis pemerintah Aceh, OJK terlebih dahulu mengkomunikasikan hal tersebut dengan PSP sebelum mengambil keputusan, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan serta kekosongan posisi strategis bank yang dapat berpengaruh terhadap kinerja bank. (IA)