DPRK Ketok Palu, APBK Banda Aceh 2024 Disahkan Rp 1,29 Triliun
BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 menjadi APBK sebesar Rp 1.293.483.036.666.
Pengesahaan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna, setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi – fraksi dewan, Rabu (22/11/2023).
Rapat pengesahan APBK tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar didampingi Wakil Ketua I Usman dan Wakil Ketua II Isnaini Husda, serta segenap anggota DPRK lainnya.
Turut hadir Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dan Plt Sekda, SKPK, Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut kedua belah pihak ikut melakukan penandatanganan berita acara nota kesepakatan (MoU) antara DPRK Banda Aceh dan Wali Kota Banda Aceh terhadap Rancangan Qanun (Raqan) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024.
Adapun ringkasan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRK Banda Aceh yaitu, Pendapatan Daerah, direncananakn sebesar Rp 1.286.283.036.666.
Sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 1.293.483.036.666.
Dalam RAPBK Tahun Anggaran 2024 penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 10 miliar. Yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 2,8 miliar yang direncanakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar dalam sambutannya menyampaikan tahun 2024 merupakan tahun akhir dari perjalanan masa tugas dan masa bakti selaku anggota DPRK Banda Aceh hasil Pemilu 2019.
”Karena dalam periode kami selama ini pembahasan dan penetapan qanun APBK dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, hal ini menunjukkan komitmen kuat kita bersama dalam menjalankan amanah rakyat, kinerja yang baik dalam menjalankan fungsi kita sebagai anggota legislatif,” kata Farid Nyak Umar.
Pengesahan anggaran tepat waktu merupakan salah satu upaya agar realisasi anggaran dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan dalam pengelolaan keuangan daerah.