Dualisme Plt Dirut, Internal Bank Aceh Terbelah
Plt Dirut yang satu telah ditunjuk oleh Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Aceh namun belum mendapatkan persetujuan dari OJK atas nama Fadhil Ilyas
Sementara Plt Dirut lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris dan telah mendapatkan persetujuan OJK dan Plt Dirut yang saah saat ini atas nama Hendra Supardi.
Bahkan Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah Iskandar menyampaikan bahwa status Plt. Direktur Utama Bank Aceh saat ini yang sah adalah M. Hendra Supardi sesuai SK Komisaris Nomor 001/DK-BA/II/2025 tanggal 17 Februari 2025
Informasi yang diperoleh di internal Bank Aceh menyebutkan, pihak Dewan Komisaris melalui surat nomor: 020/DK-BA/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Komisaris Utama Azwardi Abdullah telah mengusulkan nama Fadhil Ilyas sebagai Plt. Dirut Bank Aceh berdasarkan hasil RUPSLB tanggal 17 Maret 2025. Surat itu ditujukan ke OJK Aceh.
Munculnya dualisme kepemimpinan di Bank Aceh juga telah membuat internal bank terbelah menjadi dua kubu saat ini yakni kubu Fadhil Ilyas dan kubu pro Hendra Supardi.
Hal ini juga diakui oleh sejumlah pejabat Bank Aceh, sehingga dikhawatirkan membuat kinerja bank Aceh menjadi tidak solid.
“Dengan adanya muncul dua Plt Dirut, satu yang ditunjuk oleh gubernur dan satu lagi yang sah menurut OJK, kondisi internal Bank Aceh sekarang menjadi terbelah dua kubu. Masing-masing kubu menilai Plt yang mereka anggap yang benar. Kondisi seperti ini tentu tidak baik-baik saja bagi bank,” ujar seorang pejabat eksekutif di Kantor Pusat Bank Aceh yang tak mau ditulis namanya.
Ia berharap kondisi tidak ideal bisa segera diselesaikan secepatnya sebelum membawa masalah yang lebih besar dan merugikan bagi Bank Aceh, nasabah dan Pemerintah Daerah selaku pemegang saham.