E-Katalog Konstruksi Modus Baru Korupsi pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
PPK harus selektif dalam memilih rekanan yang benar-benar punya peralatan bukan hanya mengatasnamakan perusahaan ber-KSO langsung ditunjuk, padahal tidak memiliki AMP tapi karena punya koneksi dengan orang dalam maka dengan mudah ditunjuk sebagai pelaksana.
Tidak semua pekerjaan Konstuksi dikerjakan dengan E-Katalog, pekerjaaan longsoran misalnya PPK dilarang melakukan penunjukan penyedia dengan E-Katalog. Pekerjaan longsoran sangat tepat dilakukan dengan proses tender karena banyak item pekerjaannya yang harus dihitung berdasrkan jenis pekerjaan berbeda sehingga dibutuhkan peralatan, tenaga ahli personel dan lain lain.
Penunjukan calon penyedia dengan cara E-Katalog untuk pekerjaan konstruksi sangat rawan dengan korupsi, publik tidak bisa melihat apakah perusahaan yang ditunjuk memenuhi syarat sesuai Perpres tentang pengadaan barang dan jasa.
Hanya orang-orang yang punya kedekatan dengan orang dalam saja yang mempunyai akses, selebihnya hanya jadi penonton.
“Untuk itu kami dapat simpulkan pengadaan barang dan jasa terutama jasa konstruksi hanya memindahkan korupsi dari Pokja pemilihan ke KPA/ PPK,” pungkas Nasrudin Bahar. (IA)