Ekonomi Aceh Triwulan I 2024 Tumbuh 4,82 Persen, di Bawah Angka Nasional
Infoaceh.net, BANDA ACEH — Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mencatat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Aceh pada triwulan I 2024 sebesar 4,82% terhadap tahun sebelumnya pada triwulan I 2023.
Namun, pertumbuhan ekonomi Jakarta pada kuartal I tahun ini masih lebih rendah dibanding angka pertumbuhan nasional sebesar 5,11% di kuartal I 2024 secara tahunan atau year on year (y-o-y).
“Ekonomi Aceh triwulan I-2024 terhadap triwulan I-2023 (y-on-y) tumbuh sebesar 4,82 persen,” ujar Kepala BPS Aceh Ahmadriswan Nasution pada penyampaian Berita Resmi Statistik BPS Aceh, Senin (6/5).
Pertumbuhan terjadi pada seluruh lapangan usaha kecuali sektor jasa keuangan dan jasa kesehatan. Lapangan usaha yang tumbuh signifikan adalah transportasi dan pergudangan sebesar 10,65 persen diikuti pengadaan listrik dan gas sebesar 9,22 persen; administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib sebesar 9,08 persen; pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 7,04 persen serta pengadaan Air sebesar 6,44 persen.
Sementara itu, lapangan usaha yang terkontraksi adalah jasa kesehatan sebesar 5,74 persen dan jasa keuangan sebesar 0,38 persen.
Struktur PDRB Aceh menurut lapangan usaha atas dasar harga berlaku pada triwulan I-2024 tidak menunjukkan perubahan berarti. Perekonomian Aceh masih didominasi oleh pertanian,
kehutanan dan perikanan sebesar 31,65 persen; diikuti perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 15,28 persen; administrasi pemerintahan sebesar 8,70 persen; konstruksi sebesar 8,32 persen; serta transportasi dan pergudangan sebesar 6,59 persen.
Peranan kelima lapangan usaha tersebut dalam perekonomian Aceh mencapai 70,54 persen.
Ekonomi Aceh pada triwulan I-2024 mengalami kontraksi sebesar 6,44 persen (q-to-q) dibanding triwulan IV-2023.
Lapangan usaha yang mengalami kontraksi pertumbuhan yang cukup dalam di antaranya lapangan usaha konstruksi sebesar 19,61 persen; diikuti pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 9,67 persen; serta Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 6,74 persen.