Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Fadhil Ilyas Belum Ada Persetujuan OJK Sebagai Plt Dirut Bank Aceh

Fadhil Ilyas belum diajukan usulan ke OJK sebagai Plt. Dirut Bank Aceh untuk mendapatkan persetujuan dari OJK

⁠”Masa jabatan Plt Direksi Bank Aceh Syariah bersifat sementara dan wajib mendapatkan persetujuan OJK. Jangka waktu Plt Direksi maksimal 6 bulan setelah mendapatkan persetujuan OJK,” ujar Kepala Perwakilan OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga, Ahad (23/3/2025).

Menurutnya, Plt Direksi Bank Aceh dapat ditunjuk oleh Dewan Komisaris atau Pemegang Saham dalam RUPS tanpa perlu uji kelayakan dan kepatutan dari OJK.

“Sampai dengan Direksi definitif belum ditetapkan, maka pengangkatan Plt harus dilakukan evaluasi secara berkala dan dilaporkan perkembangannya kepada OJK serta dilaporkan oleh Bank kepada RUPS sesuai UU PT,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga juga menyampaikan masa jabatan Plt Direktur Utama Bank Aceh Syariah maksimal 6 bulan setelah mendapatkan persetujuan dari OJK.

⁠”Masa jabatan Plt Direksi Bank Aceh Syariah bersifat sementara dan wajib mendapatkan persetujuan OJK. Jangka waktu Plt Direksi maksimal 6 bulan setelah mendapatkan persetujuan OJK,” ujar Daddi Peryoga.

Menurutnya, Plt Direksi Bank Aceh dapat ditunjuk oleh Dewan Komisaris atau Pemegang Saham dalam RUPS tanpa perlu uji kelayakan dan kepatutan dari OJK.

“Sampai dengan Direksi definitif belum ditetapkan, maka pengangkatan Plt harus dilakukan evaluasi secara berkala dan dilaporkan perkembangannya kepada OJK serta dilaporkan oleh Bank kepada RUPS sesuai UU PT,” tegasnya.

Lainnya

Angka kasus HIV/AIDS di Banda Aceh terus merangkak naik. Hingga Juni 2025, tercatat lebih dari 580 kasus. (Foto: Ist)
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Seorang jamaah haji Aceh yang tergabung dalam kloter 06, Sabar Tukiman (59) meninggal dunia di Madinah, Rabu, 25 Juni 2025 jam 12.45 Waktu Arab Saudi (WAS). (Foto: Ist)
Kabidkum Polda Aceh, Kombes Pol Febri Kurniawan Ma’ruf menghadiri Seminar Nasional “Pembaharuan Hukum Acara Pidana dalam Kerangka ICJS dan Implikasinya terhadap Penegakan Hukum Syariah di Aceh” di aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Rabu, 25 Juni 2025.
DPR Dukung Retret Sekda se-Indonesia, kalau Perlu Kadis Juga Ditatar
Hasto Tegur Keras Saeful Bahri saat Minta Uang ke Harun Masiku
Ijazah Jokowi Diduga Dicetak di Pasar Pramuka, UGM Bersuaralah!
Menuju Swasembada Energi, Prabowo Resmikan Proyek EBT di 15 Provinsi
Hasto Bantah Punya Kedekatan dengan Harun Masiku
DPR Batal Bacakan Surat Pemakzulan Gibran, Pengaruh Jokowi Masih Kuat
Israel-AS Keroyokan, Iran tak Terkalahkan
Mohammed bin Salman Janji Tak Izinkan Wilayah Arab Saudi Digunakan AS-Israel untuk Serang Iran
CIA Sebut Fasilitas Nuklir Iran Rusak Berat, Mossad Ucap Terima Kasih, Ada Kerjasama dengan Israel
Hari Bhayangkara ke-79, PGI Nilai Pelayanan dan Sikap Personel Polri Semakin Humanis
Diperiksa Sebagai Terdakwa, Hasto Kristiyanto Ngaku Tak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku
627 Warga Iran Tewas dalam Agresi Israel, Ribuan Lainnya Terluka
Tanpa Disumpah, Hakim Minta Hasto Kristiyanto Jujur saat Diperiksa sebagai Terdakwa
Masjid Jogokariyan, ikon dakwah dan pelayanan sosial di Yogyakarta
CSR
Enable Notifications OK No thanks