INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Aceh akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) X pada 14 – 15 November 2024, bertempat di Gedung Landmark BSI Aceh, Kota Banda Aceh.
Sekretaris Panitia Pengarah, Yan Irawansyah didampingi Anggota Panitia Pengarah, Mahdani A. Manaf, Ahad (10/11/2024) mengatakan kegiatan dengan tema “Sinergi Gapensi Dalam Mewujudkan Pembangunan Melalui Pemberdayaan Kontraktor Aceh” itu akan diikuti 116 peserta dan dihadiri 200 tamu undangan.
Para peserta tersebut dari BPP GAPENSI Pusat sebanyak 7 orang, BPD GAPENSI Provinsi Aceh 40 orang dan dari BPC Kabupaten/Kota seluruh Aceh 69 orang.
Yan Irwansyah menjelaskan sesuai hasil rapat bersama Pengurus BPD GAPENSI Provinsi Aceh, Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah, untuk calon Ketua Umum BPD GAPENSI Provinsi Aceh Masa Bakti Periode tahun 2024 – 2029 telah disepakati pendaftaran calon ketua umum dimulai pada Senin, 11 November 2024, pukul 08.00 Wib sampai Rabu, 13 November pukul 17.00 Wib.
Adapun tempat pendaftaran di Sekretariat Panitia Kantor BPD GAPENSI Provinsi Aceh, Jln. Tgk. Imum Lueng Bata, Banda Aceh.
“Berkas pendaftaran calon Ketua Umum ditujukan kepada Panitia Pengarah (SC). Adapun kelengkapan administrasi yang harus dibawa saat mendaftar adalah foto copy KTA GAPENSI aktif dalam 3 tahun terakhir. Kemudian foto copy SBU, foto copy KTP, foto copy SK Kepengurusan satu periode dan pas foto,” kata Yan Irwansyah.
Yan Irwansyah menambahkan syarat menjadi calon ketua umum sesuai dengan ketentuan ART GAPENSI pasal 33 dan Peraturan Organisasi GAPENSI Pasal 11 yaitu Pengusaha yang perusahaannya minimal dalam 3 tahun terakhir secara berturut-turut tercatat dalam keanggotaan KTA GAPENSI yang aktif.
Selain itu pernah duduk dalam Badan Pengurus GAPENSI baik ditingkat Pusat, Daerah dan Cabang
(BPP/BPD/BPC) sekurang kurangnya 1 periode masa bakti dan tidak pernah pindah ke asosiasi lain atau sejenisnya. Kemudian tidak boleh rangkap jabatan dengan Pengurus Pusat, Provinsi, Cabang dan/atau Assosiasi lain sejenisnya.
Calon ketua umum juga tidak sedang dicabut haknya untuk memangku suatu jabatan tertentu. Kemudian tidak berada dalam keadaan pailit dan atau kehilangan haknya untuk menguasai kekayaaan.
Juga tidak sedang menjalani hukuman dan/atau dasar keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kami mengajak para pengurus yang memenuhi persyaratan segera mendaftarkan diri beserta kelengkapan administrasi yang diperlukan. Kami juga berharap Musda X Gapensi Aceh tersebut dapat berlangsung dengan sukses dan sempurna,” pungkas Yan Irwansyah.