Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gelar Musda X, Gapensi Aceh Buka Pendaftaran Calon Ketua 11-13 November

Panitia Musda X Gapensi Aceh saat melaksanakan rapat persiapan di Kantor BPD GAPENSI Provinsi Aceh. (Foto: For Infoaceh.net)

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi Aceh akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) X pada 14 – 15 November 2024, bertempat di Gedung Landmark BSI Aceh, Kota Banda Aceh.

Sekretaris Panitia Pengarah, Yan Irawansyah didampingi Anggota Panitia Pengarah, Mahdani A. Manaf, Ahad (10/11/2024) mengatakan kegiatan dengan tema “Sinergi Gapensi Dalam Mewujudkan Pembangunan Melalui Pemberdayaan Kontraktor Aceh” itu akan diikuti 116 peserta dan dihadiri 200 tamu undangan.

Para peserta tersebut dari BPP GAPENSI Pusat sebanyak 7 orang, BPD GAPENSI Provinsi Aceh 40 orang dan dari BPC Kabupaten/Kota seluruh Aceh 69 orang.

Yan Irwansyah menjelaskan sesuai hasil rapat bersama Pengurus BPD GAPENSI Provinsi Aceh, Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah, untuk calon Ketua Umum BPD GAPENSI Provinsi Aceh Masa Bakti Periode tahun 2024 – 2029 telah disepakati pendaftaran calon ketua umum dimulai pada Senin, 11 November 2024, pukul 08.00 Wib sampai Rabu, 13 November pukul 17.00 Wib.

Adapun tempat pendaftaran di Sekretariat Panitia Kantor BPD GAPENSI Provinsi Aceh, Jln. Tgk. Imum Lueng Bata, Banda Aceh.

“Berkas pendaftaran calon Ketua Umum ditujukan kepada Panitia Pengarah (SC). Adapun kelengkapan administrasi yang harus dibawa saat mendaftar adalah foto copy KTA GAPENSI aktif dalam 3 tahun terakhir. Kemudian foto copy SBU, foto copy KTP, foto copy SK Kepengurusan satu periode dan pas foto,” kata Yan Irwansyah.

Yan Irwansyah menambahkan syarat menjadi calon ketua umum sesuai dengan ketentuan ART GAPENSI pasal 33 dan Peraturan Organisasi GAPENSI Pasal 11 yaitu Pengusaha yang perusahaannya minimal dalam 3 tahun terakhir secara berturut-turut tercatat dalam keanggotaan KTA GAPENSI yang aktif.

Selain itu pernah duduk dalam Badan Pengurus GAPENSI baik ditingkat Pusat, Daerah dan Cabang
(BPP/BPD/BPC) sekurang kurangnya 1 periode masa bakti dan tidak pernah pindah ke asosiasi lain atau sejenisnya. Kemudian tidak boleh rangkap jabatan dengan Pengurus Pusat, Provinsi, Cabang dan/atau Assosiasi lain sejenisnya.

Lainnya

Tak Terima Digusur, Pria Depok Pamer Senpi Ngaku Ring 1 Presiden Prabowo, Kini Dibawa ke Polda Metro
Aksi Tom Lembong makan gula putih di persidangan kasus korupsi impor gula
Patrice Rio Capella sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi DKI Jakarta.
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh melaksanakan apel bulanan pada Selasa pagi (1/7) yang menjadi momentum memperkenalkan Kakanwil DJBC Aceh yang baru, Bier Budy Kismulyanto
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem saat memimpin upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-97 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa (1/7/2025). (Foto: Ist)
Penulisan Ulang Sejarah Jalan Terus Meski Ada Penolakan, Fadli Zon: Ini Proyek Negara
Sergei Torop, mantan polisi lalu lintas yang mengaku sebagai reinkarnasi Yesus dan dikenal sebagai "Vissarion"
Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Tegaskan Polisi Harus Pro Rakyat
Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar