Banda Aceh — Gubernur Aceh Nova Iriansyah dilaporkan ke Presiden RI Joko Widodo oleh Masyarakat Pengawal Otonomi Khusus (MPO) Aceh terkait pembatalan penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) untuk rakyat Aceh terdampak pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Laporan tersebut disampaikan melalui Surat MPO Aceh Nomor: 017/MPO-B/SLP/XI/2020 yang ditujukan kepada Presiden tertanggal 17 November 2020 dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Ketua Tim Penanganan Covid-19 Pusat dan Ketua DPR Aceh.
Koordinator MPO Aceh Syakya Meirizal mengungkapkan, Gubernur Aceh sampai saat ini belum menyalurkan Dana Bansos senilai Rp 1,5 triliun kepada rakyat Aceh terdampak Covid-19 yang telah ditetapkan dalam Pergub Nomor 38 tentang Perubahan Penjabaran APBA 2020 (Refocussing APBD) pada tanggal 15 Juni 2020.
Padahal tahun anggaran 2020 hanya tersisa kurang dari 1,5 bulan lagi. Akibatnya banyak rakyat Aceh terdampak Covid-19 di luar penerima Bansos dari Pemerintah Pusat (PKH dan BST) dan Dana Desa mengalami kesulitan hidup.
Sehingga membuat daya beli masyarakat semakin menurun dan kondisi perekonomin rakyat diseluruh pelosok Aceh kian terpuruk.
Selain itu kebijakan tersebut juga akan berakibat terjadinya potensi mega SiLPA hingga trilunan rupiah pada APBA tahun 2020.
“Hal ini sangat kontraproduktif dengan kebijakan Presiden RI yang mendorong percepatan realisasi anggaran dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Syakya Meirizal, du Banda Aceh, Selasa (17/11).
Menurutnya, tindakan Gubernur Aceh sebagai wakil pemerintah pusat tersebut secara gamblang telah mengangkangi UU Nomor 2 Tahun 2020, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Perpres Nomor 54 Tahun 2020, Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dan SKB Mendagri – Menkeu Nomor 119/2813/SJ. Nomor 177/KMK.07/2020.
Kebijakan pembatalan penyaluran Bansos ini juga berdampak memperburuk citra Pemerintah dimata rakyat Aceh.
“Oleh karenanya, kami memohon Kepada Bapak Presiden untuk memberi teguran keras dan sanksi tegas kepada Gubernur Aceh yang telah mengkhianati hak-hak rakyat di tengah musibah pandemi Covid-19.
Agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatan dan kebijakan yang merugikan rakyat serta mengangkangi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (IA)