Gubernur Mualem Rombak Direksi dan Komisaris PT PEMA
Infoaceh.net, BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem melakukan perombakan pengurus PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda
Dalam surat keputusan (SK) tentang pergantian Direksi dan Komisaris di PT PEMA, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, selaku pemegang saham tunggal perusahaan daerah tersebut mengumumkan perubahan signifikan dalam susunan kepemimpinan PT PEMA.
Keputusan ini diambil sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan Pasal 91 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.
Salah satu poin yang disebutkan dalam surat keputusan tersebut adalah berakhirnya masa jabatan Komisaris Utama PT PEMA Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak karena meninggal dunia.
Dalam keputusannya, Gubernur memberhentikan dengan hormat sejumlah anggota komisaris, yakni Junaidi Ali dan Taufik Edi Zulkarnaini.
Selanjutnya, dilakukan pengangkatan Taufik Edi Zulkarnaini sebagai Komisaris Utama, Ermiadi Abdul Rahman sebagai Komisaris dan Firdaus Noezula sebagai Komisaris Independen. Zaini Zubir juga masih tercatat sebagai Komisaris dalam susunan baru.
Perubahan juga terjadi di jajaran Direksi. Lukman Age, Faisal Ilyas dan Almer Hafis Sandy diberhentikan dari posisi masing-masing sebagai Direktur Umum dan Keuangan, Direktur Pengembangan Bisnis dan Direktur Komersil.
Gubernur kemudian mengangkat Tgk Muhammad Nur sebagai Direktur Umum dan Keuangan, serta Naufal Natsir Mahmud sebagai Direktur Pengembangan Bisnis.
Mawardi Nur tetap menjabat sebagai Direktur Utama, sementara Faisal Ilyas mengisi posisi Direktur Komersil.
Dalam surat keputusan tersebut Gubernur Muzakir Manaf juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Direksi dan Komisaris yang telah selesai bertugas atas dedikasi dan kontribusi mereka selama menjabat.
Lebih lanjut gubernur memberikan kuasa kepada Direktur Utama Mawardi Nur untuk menyatakan keputusan ini dalam akta notaris serta memberitahukannya kepada Menteri Hukum (Menkum) RI terkait perubahan data perseroan.