Harga Minyak Nilam Aceh Capai Rp 1,9 Juta/Kg, OJK Lakukan Ini Bantu Petani
Infoaceh.net, Nagan Raya — Prospek minyak nilam Aceh terus membaik, dan harganya saat ini mencapai Rp 1,9 juta per kilogram.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Aceh, TPAKD Nagan Raya, dan International Labour Organization (ILO) melalui program PROMISE 2 IMPACT, mengadakan pelatihan pendidikan keuangan keluarga dan kewirausahaan kepada petani nilam di Kabupaten Nagan Raya.
Kegiatan pelatihan yang berlangsung di F&N Rezeki Beutong Nagan Raya ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan dan keterampilan kewirausahaan para petani nilam dan keluarganya.
Program ini bertujuan memperkuat lingkungan yang mendukung sektor keuangan inklusif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan hasil ketenagakerjaan pasca pandemi.
“Penanaman nilam memiliki prospek yang baik dengan harga pada Juni 2024 sebesar Rp 1,3 juta hingga Rp 1,5 juta per kilogram minyak nilam, dan meningkat harganya pada Agustus 2024 menjadi sebesar Rp 1,9 juta per kilogram minyak nilam. Hal ini disebabkan semakin meningkatnya permintaan dunia,” kata Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga dalam sambutannya, Rabu (11/9).
Daddi menyampaikan, OJK akan terus menginisiasi dan mendukung kolaborasi ILO dan IJK, agar dapat terpetakan kebutuhan pembiayaan masyarakat yang mendukung ekosistem minyak nilam seperti penyedia bibit nilam, pupuk organik, kayu bakar untuk penyulingan, rumah makan dan kedai sembako hingga penjual bahan bakar eceran.
“OJK dan ILO serta IJK di Provinsi Aceh akan terus bersinergi, berkolaborasi, dan saling bahu membahu untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat Nagan Raya dan sekitarnya agar makin sejahtera serta terhindar dari judi online, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal,” kata Daddi.
Daddi berpesan agar petani nilam dapat menjaga kualitas pembiayaan (kolektabilitas) yang dimiliki saat ini dengan bayar tepat waktu agar memudahkan dalam mendapatkan akses pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK.