Hendra Supardi dan Fadhil Ilyas Resmi Jabat Direktur Dana & Jasa dan Direktur Bisnis Bank Aceh
BANDA ACEH — Pj Gubernur Aceh sekaligus Pemegang Saham Pengendali Bank Aceh Syariah, Achmad Marzuki melantik dua direksi Bank Aceh Syariah.
Pelantikan berlangsung setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (27/12/2023).
Mereka yang ditetapkan sebagai direksi dalam amanat RUPSLB. Adapun dua direksi yang dilantik tersebut adalah Direktur Bisnis Fadhil Ilyas dan Direktur Dana dan Jasa M. Hendra Supardi.
Kedua direksi BAS dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh, selaku pemegang Saham Pengendali PT Bank Aceh Syariah nomor 584/1804/2023 dan nomor 584/1805/2023, tentang Pengangkatan Direktur Dana dan Jasa dan Direktur Bisnis PT BAS, periode 2023-2027.
Sebelumnya mereka telah selesai mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan keduanya dinyatakan lulus sesuai surat Nomor 154/D.03/2023 dan 156/D.03/2023.
RUPSLB itu disaksikan langsung oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, Pj Wali Kota Sabang Reza Fahlevi, Pj Bupati Pidie Wahyu Adisiswanto, Pj Bupati Acah Jaya Nurdin dan Bupati Pidie Jaya Said Mulyadi.
Selain diikuti secara langsung, para bupati/wali kota lainnya juga mengikuti acara pelantikan Direksi PT BAS via konferensi video, di daerah masing-masing. Bupati Pidie Jaya dan Pj Wali Kota Banda Aceh bertindak sebagai saksi pada pelantikan direksi BAS hari ini.
Pj Gubernur dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada direksi yang baru saja dilantik dan mengingatkan, agar selalu meningkatkan pelayanan maksimal dan baik bagi nasabah. Marzuki mengingatkan kepada direksi Bank Aceh agar disiplin, menjaga loyalitas, kehormatan dan kesetiaan kepada Bank Aceh.
Pj Gubernur Aceh juga meminta kepada bupati dan walikota yang juga merupakan pemegang saham Bank Aceh untuk pro aktif mengawasi dan membina Bank Aceh untuk lebih maju lagi ke depannya dalam rangka mendukung perekonomian Aceh
Ia juga berpesan untuk memprioritaskan penyaluran pembiayaan ke sektor produktif seperti usaha mikro, kecil, dan menengah, sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan membuka lapangan kerja yang dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.