IKAT Aceh Komit Kawal Qanun LKS, Minta Seluruh Bank Syariah di Aceh Berbenah
Khalid Muddatstsir juga mengharapkan Pemerintah Aceh agar menekan semua bank syariah yang ada di Aceh untuk meningkatkan pelayanan dan menjawab berbagai kebutuhan nasabah khususnya di Aceh.
“Hari ini terkesan hanya Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Aceh Syariah yang menyediakan layanan perbankan berbasis syariah. Padahal masih banyak bank syariah lainnya di Aceh, seperti BCA Syariah, Maybank Syariah, Permata Syariah, CIMB Syariah, dll. Hanya saja, hemat kami, Pemerintah Aceh perlu mengeluarkan perintah kepada bank syariah lainya untuk meningkatkan kualitas layanan serta melakukan ekspansi ke semua kabupaten/kota di Aceh, bukan hanya berpusat di kota Banda Aceh,” desak Khalid.
IKAT Aceh juga minta BSI untuk berbenah. Mencuatnya polemik ini tidak terlepas dari kesalahan dan kelemahan yang terjadi di BSI beberapa hari yang lalu, yang kemudian dijadikan alasan oleh beberapa kalangan untuk menuding Qanun LKS yang ada saat ini belum siap.
Terkait hal ini, IKAT Aceh mengajak dan mendukung semua lembaga keuangan syariah lainnya agar lebih serius mengimplementasikan butir-butir Qanun LKS secara maksimal. (IA)