Jadi Aktor Revisi Qanun LKS, Abu Doto Sebut Achmad Marzuki Adu Domba Rakyat Aceh
BANDA ACEH — Mantan Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah atau akrab disapa Abu Doto menyayangkan kebijakan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang mengajukan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan tujuan untuk mengundang bank konvensional kembali beroperasi di Aceh.
Menurut Abu Doto, Pj Gubernur Achmad Marzuki adalah aktor dari upaya revisi Qanun LKS yang mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada 26 Oktober 2022 atau tiga bulan setelah jadi Pj GubernurAceh, kemudian ditindaklanjuti oleh Ketua DPRA Saiful Bahri sebagai pelaksana revisi.
“Jika kita melihat usulan untuk revisi Qanun LKS itu datang dari surat Pj Gubernur Aceh, berarti dia itu aktor di balik revisi ini. Upaya revisi katanya untuk mengembalikan bank konvensional ke Aceh. Itu artinya Pj Gubernur tidak paham Aceh yang menerapkan syariat Islam dan menjalankan ekonomi dan transaksi keuangan dengan sistem syariah,” ujar Abu Doto pada Focus Group Discussion “Siapa Aktor di Balik Revisi Qanun LKS” di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh, Kamis, 1 Juni 2023.
Selain Abu Doto, FGD yang digelar Forum Pemred SMSI Aceh itu juga menghadirkan tiga pemateri lainnya yakni Dr. Hafas Furqani MEc (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry), Ustadz Masrul Aidil Lc (Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keu’eung Aceh Besar) dan Guru Besar UIN Ar-Rainiry Prof Dr Syahrizal Abbas MA.
Abu Doto menyebutkan, upaya revisi Qanun LKS saat ini untuk masuknya bank konvensional kembali ke Aceh, telah membuat masyarakat Aceh seperti diadu domba dan masyarakat terbelah denfan perdebatan tiada henti tiap hari terutama di media sosial.
“Timbul perdebatan sekarang. Pj Gubernur yang mengajukan revisi saat ini seperti lempar batu sembunyi tangan. Sebelumnya DPRA menyebutkan akan mencoba merevisi Qanun LKS. Rupanya sebelumnya, pasa Oktober tahun lalu Pj Gubernur sudah menyurati DPRA supaya ini direvisi,” sebutnya.
Menurut Abu Doto, Pemerintah Pusat baik Presiden dan Mendagri telah mengambil dam menunjuk seorang yang tidak mengerti Aceh sama sekali sebagai Pj Gubernur.
“Kita seperti diadu domba. Kenapa harus direvisi? Ini mungkin sudah disusun dengan sistem hacking dengan terganggunya layanan BSI. Kalau kita melihat secara jujur akal sehat di BSI, mungkin ini skenario supaya bank syariah atau LKS tidak jalan, agar menjadi alasan mereka memasukkan bank konvensional kembali ke Aceh. Harusnya kita cari atau bantu bank di Aceh agar tumbuh bank syriah, kita perlu LKS. Jangan seperti ada tikus di rumah, lalu rumahnya yang kita bakar,” sebut Abu Doto yang merupakan mantan Menteri Luar Negeri GAM.
Diterangkannya, Qanun LKS lahir untuk pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Ini tentang keuangan syariah.
“Keuangan ini kita mau tidak ada haram di situ, bukan hanya riba saja tetapi yang lain juga. Kita lihat ribanya saja, kita mencoba menghilangkan dosanya. Jangan nanti Allah murka kepada kita karena ada riba,” tambahnya.
Menurut Abu Doto, seharusnya orang yang mengerti dan paham Aceh ditunjuk untuk jadi pemimpin atau Pj Gubernur Aceh. Lalu, siapa yang harus disalahkan?
“Yang kita salahkan pemerintah pusat, mengapa menempatkan bukan putra daerah sebagai Pj Gubernur, karena putra daerah yang mengerti daerah Aceh. Pemimpin Aceh sekarang bukan orang Aceh, mungkin dia belum mengerti apa yang rakyat Aceh perlukan,” katanya
Soal revisi, Abu Doto meminta jangan terlalu tergesa gesa. Boleh pergi studi banding dengan bank-bank lain di negara-negara Islam yang telah menerapkan bank syariah, kemudian bikin di Aceh. Jadi jangan langsung salahkan Qanun LKS jika bank syariah belum sesuai dengan syariat Islam.
Sementara Ustadz Masrul Aidil menyebutkan, soal aktor di balik revisi Qanun LKS.
“Kalau berbicara soal siapa atau aktor yang melakukannya. Tadi sudah tersebut ada Pj Gubernur dan Ketua DPRA, itu adalah sesuai denga skenario, yang menjadi misteri penulis skenarionya siapa? Sutradaranya siapa?
Qanun LKS Bab 1 Ketentuan Umum, pasal 1 pada poin 7 disebutkan “Gubernur adalah kepala pemerintah Aceh yang dipilih oleh suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.
“Jadi sekarang ini kan gubernur ditunjuk, tidak dipilih, jadi tidak memenuhi kualifikasi untuk bertindak atas nama gubernur artinya tidak ada kewenangan. Jadi kenapa ia bertindak di luar kewenangannya.
Kita juga patut bertanya sebenarnya setelah terungkap, ternyata surat permohonan revisi sudah bulan Oktober 2022, 3 bulan setelah Pj Gubernur menjabat. Maka tentu ada skenario di belakangnya, beliau hanya bertindak sebagai aktornya, intelektualnya dari belakang yang diskenario dan mengarah sebagai sutradara,” terangnya
Lalu ketika Ketua DPRA merespon revisi Qanun LKS dengan terburu-buru dan narasinya biar rakyat yang memilih antara surga dan neraka.
“Ini aneh ada pemimpin di Aceh yang menerapkan syariat Islam justru mau membiarkan rakyatnya memilih neraka dengan kembalinya bank konvensional ke Aceh,” pungkas Masrul Aidi. (IA)