Banda Aceh – Menjelang bulan suci Ramadan 1442 Hijriah, Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kota Banda Aceh melakukan pengawasan keamanan pangan segar di Pasar Peunayong, Banda Aceh, Jum’at (9/4).
Sampel yang diambil diantaranya, udang vaname, ikan biji nangka, cumi-cumi, ikan tongkol, ikan gembung, dencis, serta tiga merek beras lokal yang kemudian dibawa dan diperiksa di gedung pengujian pangan dinas setempat.
Kepala DPPKP Kota Banda Aceh Zulkifli Syahbuddin mengatakan pemeriksaan pangan ini merupakan amanah Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan PP Nomor 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, dimana pangan segar yang beredar di masyarakat itu harus aman untuk dikonsumsi.
“Makanya kita melakukan pengujian terhadap beberapa jenis pangan dengan mengambil sampel pangan dalam keadaan segar karena kalau pangan tersebut sudah diolah itu bukan wewenang kita lagi,” jelasnya.
Ia menyebutkan, kali ini pihaknya melakukan pengujian terhadap zat berbahaya seperti formalin dan pemutih.
“Alhamdulillah, hasil pengujian yang telah dilakukan pada semua sampel negatif dari zat berbahaya formalin dan chlorine,” sebutnya.
Sementara Kabid Ketahanan Pangan DPPKP Kota Banda Aceh Wahyuni Wahfar SPt MSi mengatakan, untuk ikan segar dilakukan pengujian test kit formalin, sedangkan untuk beras dilakukan pengujian chlorine in rice test kit.
“Keamanan pangan sangat penting dalam menjaga warga kota Banda Aceh dari ancaman mengkonsumsi zat-zat berbahaya dari pangan yang dijual di pasar, dan ini merupakan tugas kami sebagai aparatur pemerintah yang bertanggung jawab terkait hal tersebut, karenanya kegiatan ini selalu kami laksanakan walau dengan swadana,” imbuhnya. (IA)