Kabar Gembira, PLN Turunkan Tarif Listrik, Ini Daftar Rinciannya
Jakarta – Kabar gembira bagi pelanggan listrik di tengah perekonomian yang terguncang akibat pandemi virus corona.
Mulai 1 Oktober, PT PLN menurunkan tarif listrik untuk beberapa golongan selama tiga bulan kedepan hingga Desember.
Penyesuaian tarif dasar ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi di Jakarta, mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini, seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
Dengan penurunan tarif listrik ini, harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh.
Penetapan ini berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020.
“Ini agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya.
Silakan nikmati penurunan tarif listrik ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” jelas Agung seperti disiarkan Kompas.com.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, penurunan listrik berlaku untuk pelanggan tegangan rendah yang tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya.
“Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh,” ujar Agung dikutip dari Antara.
Pelanggan PLN yang tarifnya tetap yakni pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih dari atau sama dengan 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh.