Jakarta – Kabar gembira bagi pelanggan listrik di tengah perekonomian yang terguncang akibat pandemi virus corona.
Mulai 1 Oktober, PT PLN menurunkan tarif listrik untuk beberapa golongan selama tiga bulan kedepan hingga Desember.
Penyesuaian tarif dasar ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi di Jakarta, mengungkapkan listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini, seluruh aktivitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
Dengan penurunan tarif listrik ini, harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh.
Penetapan ini berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020.
“Ini agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya.
Silakan nikmati penurunan tarif listrik ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” jelas Agung seperti disiarkan Kompas.com.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, penurunan listrik berlaku untuk pelanggan tegangan rendah yang tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya.
“Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh,” ujar Agung dikutip dari Antara.
Pelanggan PLN yang tarifnya tetap yakni pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya lebih dari atau sama dengan 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Bahkan pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.
Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB.
Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.
“Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya,” kata Agung.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batu bara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Pada Mei sampai Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.561,52 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 34,33 dolar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan Harga Patokan Batu bara sebesar Rp 666,72/kg.
Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah akan dilakukan diturunkan, sedangkan untuk pelanggan nonsubsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tetap mengacu tarif periode sebelumnya Juli-September 2020.
“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” kata Agung.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai 5.500 VA, 6.600 VA ke atas.
Lalu pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh.
Berikut daftar pelanggan PLN yang mendapatkan penyesuaian tarif listrik 2020 dari pemerintah (tarif listrik PLN turun):
– R-1 TR 1300VA
– R-1 TR 2200 VA
– R-2 TR 3500 VA -5500 VA
– R-3 TR 6600 VA
– B-2 TR 6600 VA – 200 kVA