JANTHO — Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan etiket merek ‘Nyan Cap’ yang diawali gambar tanda jempol kepada semua produk Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar.
Dengan adanya hak paten itu, semua produk Dekranasda Aceh Besar terlindungi dari upaya plagiasi merek yang akan berkonsekuensi hukum jika ada yang melakukannya.
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto selaku pembina Dekranasda Aceh Besar menyambut baik pemberian hak paten itu. Karena secara langsung akan memudahkan akses pasar serta terlindunginya hak kreasi dan inovasi Dekranasda Aceh Besar.
“Kita beri apresiasi kepada Kemenkumham RI yang telah menindaklanjuti usulan hak paten tersebut. Ini menjadi jalan untuk Dekranasda Aceh Besar, akan makin berkembang di masa depan,” tutur Iswanto, Senin (25/12/2023).
Ditambahkannya, hak paten itu adalah legalisasi produk yang dinantikan semua pihak, agar mereka terlindungi dari pembajak merek atau sejenisnya yang sangat merugikan pihak produsen dari sisi manapun.
“Alhamdulillah kini kita telah mengantongi merek ‘NYAN CAP’ dan ini menjadi merek untuk semua produk dari Dekranasda Aceh Besar, baik itu batik, songket, kuliner, kerajinan bili serta lainnya,” kata Iswanto.
Sementara Pj Ketua Dekranasda Aceh Besar, Cut Rezky Handayani menyatakan rasa leganya atas keluarnya hak paten ‘Nyan Cap’.
“Ini pantas kita syukuri, karena menjadi motivasi bagi kami untuk terus berkreasi, sekaligus menjadi upaya untuk meningkatkan produksi, kualitas serta memperluas jangkauan wilayah pemasaran,” kata Cut Rezky.
Menurut wanita yang akrab disapa Cut Anda itu, selama ini Dekranasda Aceh Besar telah mengikuti berbagai ajang promosi, sebagai upaya untuk memperluas jangkauan pasar semua produk Dekranasda Aceh Besar. Salah satu event besar yang diikuti adalah Inacraft di JCC Jakarta.
“Dengan keluarnya hak paten ini, kami akan makin termotivasi untuk mengikuti event promosi, sekaligus meningkatkan pembinaan para pengrajin terutama dalam hal kualitas produk,” tutur Cut Anda.
Penyerahan hak paten itu berlangsung di Rumah Batik Malaka, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, Sabtu (23/12/2023) lalu.
Saat ini Dekranasda Aceh Besar telah membina berbagai produk kerajinan, mulai dari kain songket, ragam batik khas Aceh Besar, anyaman bili hingga ragam kuliner termasuk masakan sie reuboh. Dengan keluarnya hak paten itu, semua produk Dekranasda Aceh Besar telah terlindungi secara legal, termasuk dari sisi hukum. (IA)