INFOACEH.NET, JANTHO –Pemkab Aceh Besar dan Pemko Sabang menjalin kerja sama antardaerah dalam rangka mengendalikan inflasi.
Sekda Aceh Besar Sulaimi memimpin Rapat Koordinasi pembahasan kesepakatan bersama antara Pemkab Aceh Besar dengan Pemko Sabang terkait dengan Kerja Sama Antar Daerah (KAD) dalam rangka pengendalian inflasi di aula Sanusi Wahab, Kantor Bupati Aceh Besar, Selasa (28/5/2024).
Ikut mendampingi Sekda Aceh Besar, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Aceh Besar Darwan Asrizal dan Kepala Bagian Hukum Rafzan.
Sedang dari Pemko Sabang, hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rinaldi Syahputra, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sisworo Pondito, Kasubbag Kerja Sama dan Otda Febri Nugraha Prasetia dan Pengawas Perdagangan Hafni.
Sulaimi menyambut baik kesepakatan bersama terkait kerja sama antardaerah dalam rangka pengendalian inflasi tersebut. Kesepakatan bersama ini bertujuan memastikan ketersediaan bahan pokok pangan dan penting serta mengendalikan harga bahan pokok serta penting di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan Kota Sabang.
Sedangkan ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah dalam rangka pengendalian inflasi daerah yang meliputi upaya ketahanan pangan, kelancaran distribusi bahan pokok pangan dan penting, serta kegiatan lainnya yang terkait dengan pengendalian inflasi.
Dikatakannya, kerja sama antardaerah merupakan salah satu strategi dalam upaya saling memberikan dukungan potensial yang dimiliki salah satu daerah bagi daerah lain yang sifatnya saling menguntungkan.
Karena itulah, Pemkab Aceh Besar sangat mendukung kerjasama kedua daerah ini. Dan tentu langkah tersebut akan menguntungkan keduanya.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami tentu berkeinginan agar Kabupaten Aceh Besar dan Kota Sabang saling bersinergi, sehingga mampu memberi manfaat maksimal bagi masyarakat di kedua daerah,” ujarnya.
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Sabang, Rinaldi Syahputra menambahkan, Kesepakatan Bersama tersebut menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Pemerintah Daerah se-Indonesia untuk melaksanakan enam upaya kongkrit dalam rangka penanganan inflasi daerah.
Salah satu poin tersebut yaitu melakukan kerja sama dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaraan pasokan bahan pangan yang dibutuhkan masyarakat. (HASRUL)
Editor:
Muhammad Zairin