Infoaceh.net, Banda Aceh — Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) kembali menggelar pemutihan pajak atas kendaraan bermotor yang bertahun-tahun menunggak pajak. Pemutihan berlaku mulai 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
Warga yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, cukup membayar pokok pajak 2 tahun saja.
Kepala BPKA Reza Saputra menyebutkan program pemutihan pajak tersebut digelar untuk meringankan beban perekonomian masyarakat Aceh sehingga dengan kemudahan tersebut pemilik kendaraan segera memenuhi kewajibannya.
Kebijakan tersebut juga diambil untuk membantu warga agar terhindar dari penghapusan database kepemilikan kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan registrasi ulang sekurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
“Program ini juga untuk pemutakhiran database kendaraan bermotor Aceh. Selain itu juga untuk optimalisasi penerimaan pendapatan asli Aceh dari sektor pajak atas kendaraan bermotor guna kebutuhan pendanaan pembangunan Aceh,” kata Reza Saputra pada konferensi pers di Kantor Samsat Banda Aceh, Senin (2/12/2024).
Turut mendampingi Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy dan Kepala Jasa Raharja Cabang Aceh Donny Koesprayitno dan Kabid Pendapatan BPKA Saumi Elfiza.
Menurut Reza, program pemutihan pajak tersebut yakni memberikan insentif kepada wajib pajak orang pribadi dan badan serta semua kendaraan bermotor Aceh berpelat BL.
Pemutihan yang berlaku di antaranya, pajak kendaraan bermotor menunggak lebih dua tahun cukup membayar pajak pokok 2 tahun saja serta pembebasan dendanya.
Selain itu, juga pembebasan bea balik nama nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) beserta dendanya.
“Tidak berlaku kendaraan bermotor ubah bentuk dan ganti mesin. Progam pemutihan pajak ini juga meliputi pembebasan pajak progresif,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemutihan pajak disarankan mengunjungi kantor bersama Samsat masing-masing daerah ataupun layanan Samsat lainnya.
Pemilik kendaraan juga dapat menggunakan Samsat Digital Nasional (Signal) untuk layanan PKB tahun.
Sementara untuk pembayaran PKB bersamaan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan harus melakukannya di Kantor Samsat Bersama di wilayah kendaraan terdaftar.
Reza menyebutkan, tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi masyarakat untuk mengikuti program tersebut.
“Pemutihan pajak ini tidak ada persyaratan khusus seperti pengisian formulir namun cukup membawa persyaratan seperti biasanya sesuai peraturan perundang-undangan dan atau standar pelayanan Samsat Aceh. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB dalam 100 hari kalender sebelum jatuh tempo pajak kendaraan bermotor,” ujar Reza.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy meminta masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk membayar pajak kendaraan bermotor sehingga terhindar dari penghapusan data STNK karena tidak melakukan registrasi ulang.
Pemilik kendaraan disebut diberikan kemudahan membayar pajak lewat aplikasi Signal.
“Kita mendorong wajib pajak di Aceh untuk menggunakan aplikasi Signal sebagai alternatif layanan Samsat tradisional. Selain lebih efisien, aplikasi ini mendukung pengelolaan administrasi pajak yang moderen dan akuntabel,” pungkasnya.