BANDA ACEH – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk taat aturan tentang pengelolaan Migas Blok B di Kabupaten Aceh Utara.
Permintaan itu disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Menurut Safaruddin, dalam Pasal 39 PP Nomor 23/2015 itu ditegaskan bahwa: Wilayah kerja yang dikembalikan oleh kontraktor ditawarkan terlebih dahulu kepada BUMD sebelum dinyatakan menjadi wilayah terbuka, dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan BUMD, sepanjang saham BUMD 100 persen dimiliki oleh Pemerintah Aceh.
Apabila BUMD tidak menyatakan minat untuk melakukan kegiatan usaha hulu pada wilayah kerja tersebut baru dapat ditawarkan secara terbuka.
“Kami mendapat informasi tentang dugaan adanya potensi pelanggaran hukum dalam alih kelola Blok B ini. Perlu kami sampaikan bahwa masyarakat Aceh mengawasi proses ini, dan kami juga telah menyurati KPK agar turut mengawasi juga proses ini. Kita ingin hukum ketika telah ditetapkan maka dijalankan secara konsisten,” kata Safaruddin, Kamis (12/11).
Safar menambahkan, menurut jadwal kontrak kelola Blok B oleh Pertamina melalui anak usahanya Pertamina Hulu Energi (PHE), tanggal 15 November 2020 berakhir. PEMA selalu BUMD Aceh telah mengajukan proposal minatnya melalui BPMA beberapa bulan lalu.
YARA mendukung Migas Blok B tersebut dikelola Pemerintah Aceh dengan melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota agar hasil yang didapat dari bumi Aceh dapat dinikmati seluruh masyarakat Aceh.
YARA juga menolak keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan Blok B karena selain dapat melanggar hukum juga akan mengurangi hasil manfaat bagi masyarakat Aceh.
“Kalau dilihat dari skema kontrak PHE di Blok B hanya tinggal hitungan hari saja, dan kami berharap agar Kementerian ESDM memberikan hak kelola kepada Pemerintah Aceh melalui PEMA dengan catatan agar PEMA melibatkan seluruh kabupaten/kota di Aceh,” harapnya. (IA)