Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Keterlibatan Swasta Kelola Migas Blok B Berpotensi Melanggar Hukum

BANDA ACEH – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk taat aturan tentang pengelolaan Migas Blok B di Kabupaten Aceh Utara.

Permintaan itu disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Menurut Safaruddin, dalam Pasal 39 PP Nomor 23/2015 itu ditegaskan bahwa: Wilayah kerja yang dikembalikan oleh kontraktor ditawarkan terlebih dahulu kepada BUMD sebelum dinyatakan menjadi wilayah terbuka, dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan BUMD, sepanjang saham BUMD 100 persen dimiliki oleh Pemerintah Aceh.

Apabila BUMD tidak menyatakan minat untuk melakukan kegiatan usaha hulu pada wilayah kerja tersebut baru dapat ditawarkan secara terbuka.

“Kami mendapat informasi tentang dugaan adanya potensi pelanggaran hukum dalam alih kelola Blok B ini. Perlu kami sampaikan bahwa masyarakat Aceh mengawasi proses ini, dan kami juga telah menyurati KPK agar turut mengawasi juga proses ini. Kita ingin hukum ketika telah ditetapkan maka dijalankan secara konsisten,” kata Safaruddin, Kamis (12/11).

Safar menambahkan, menurut jadwal kontrak kelola Blok B oleh Pertamina melalui anak usahanya Pertamina Hulu Energi (PHE), tanggal 15 November 2020 berakhir. PEMA selalu BUMD Aceh telah mengajukan proposal minatnya melalui BPMA beberapa bulan lalu.

YARA mendukung Migas Blok B tersebut dikelola Pemerintah Aceh dengan melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota agar hasil yang didapat dari bumi Aceh dapat dinikmati seluruh masyarakat Aceh.

YARA juga menolak keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan Blok B karena selain dapat melanggar hukum juga akan mengurangi hasil manfaat bagi masyarakat Aceh.

“Kalau dilihat dari skema kontrak PHE di Blok B hanya tinggal hitungan hari saja, dan kami berharap agar Kementerian ESDM memberikan hak kelola kepada Pemerintah Aceh melalui PEMA dengan catatan agar PEMA melibatkan seluruh kabupaten/kota di Aceh,” harapnya. (IA)

Lainnya

Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh melaksanakan apel bulanan pada Selasa pagi (1/7) yang menjadi momentum memperkenalkan Kakanwil DJBC Aceh yang baru, Bier Budy Kismulyanto
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem saat memimpin upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-97 di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Selasa (1/7/2025). (Foto: Ist)
Penulisan Ulang Sejarah Jalan Terus Meski Ada Penolakan, Fadli Zon: Ini Proyek Negara
Sergei Torop, mantan polisi lalu lintas yang mengaku sebagai reinkarnasi Yesus dan dikenal sebagai "Vissarion"
Pendidikan Dasar Gratis Amanat Konstitusi
Pabrik Liquid Vape Narkoba di Apartemen Mewah Medan Dibongkar, Nilai Edar Capai Rp300 Miliar
rumah mewah yang diduga milik mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
Kemenangan besar 4-0 Timnas Malaysia atas Vietnam di ajang Kualifikasi Piala Asia 2027
Tom Lembong Ungkap Perintah Jokowi di Sidang Kasus Gula, Kejagung Tunggu Perintah Hakim
Anggota DPR Temukan Banyak Pulau Dijual ke WNA di NTT: Dapat Izin dari Pemda
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sepasang Kekasih Live Streaming IG Saat 'Bercocok Tanam', Polisi Langsung Bergerak
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan di Baleendah, Kabupaten Bandung, bakal berganti nama menjadi RS Welas Asih
Pergi Lama dari Indonesia, Prabowo Titip Pesan Rahasia kepada Dasco dan Gibran
Rekomendasi Merek Laptop Terbaik
HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Tegaskan Polisi Harus Pro Rakyat
Masuk Ilegal dan Diduga Kontak Pemberontak, Selebgram RI Dipenjara di Myanmar
Pelatih Al Hilal, Simone Inzaghi
Kasus Judi Online Kemenkominfo: Nama Budi Arie Disebut Terima 50 Persen dari Setoran Situs Judol
Inter Milan harus menelan pil pahit di debut mereka pada Piala Dunia Antarklub 2025.