ACEH UTARA — Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menyandang status bank dalam resolusi (BDR) pada awal tahun ini.
BPR Aceh Utara masuk daftar bank sakit per 12 Januari 2024 karena kondisi keuangan kian memburuk.
Kino, BPR Aceh Utara dibekukan operasionalnya, jajaran direksi, dan komisaris oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 12 Januari 2024.
Bank milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ini menjadi satu-satunya bank konvensional yang masih beroperasi di Aceh.
Bank ini kekurangan modal intik sebesar Rp 3 miliar untuk berubah dari konvensional menjadi bank syariah. Padahal, seluruh bank di Aceh diwajibkan menjadi bank syariah.
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto mengatakan kondisi keuangan BPR Aceh Utara kian memburuk dan tidak mampu disehatkan kembali oleh pemiliknya yaitu Pemkab Aceh Utara.
Lantas, pihaknya akan mengambil alih kepengurusan bank itu.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kondisi keuangan BPR Aceh Utara terus memburuk dan tidak dapat disehatkan kembali oleh pemilik bank. Sesuai UU, LPS mengambil alih kepengurusan BPR Aceh Utara dan statusnya ditetapkan menjadi BDR,” ujar Dimas, Rabu (17/1/2024).
LPS mengambil alih kepengurusan BPR Aceh Utara dengan mempersiapkan berbagai opsi penanganan bank.
Opsi penanganan yang dipersiapkan adalah yang terbaik terutama bagi kepentingan masyarakat Aceh Utara.
Serta yang utama, untuk menjamin simpanan masyarakat yang ada di BPR tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat terutama nasabah BPR Aceh Utara agar tidak mudah terprovokasi dan mempercayai rumor yang tidak jelas kebenarannya,” kata Dimas.
Lebih lanjut, ia mengatakan LPS akan terus menginformasikan langkah-langkah penanganan BPR Aceh Utara melalui saluran resmi LPS seperti website dan media sosial LPS. (IA)