BANDA ACEH – PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Provinsi Aceh dalam keadaan aman dan tersedia.
Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tengku Muhammad Rum memastikan pasokan Bio Solar dan Pertalite disalurkan setiap hari sesuai dengan kuota yang ditetapkan Pemerintah.
“Setiap hari kami terus melakukan koordinasi dan monitoring penyaluran BBM di lapangan baik secara internal dan eksternal, kami pastikan penyaluran BBM bagi masyarakat di Aceh berjalan dengan lancar, aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Saat ini memang terjadi peningkatan konsumsi produk BBM Bio Solar dan Pertalite, hal tersebut disebabkan meningkatnya mobilitas masyarakat dan mulai memasuki bulan Desember dan Tahun Baru 2023,” terang Rum.
Sebagai informasi, hingga saat ini konsumsi produk BBM Bio Solar (Subsidi) di Provinsi Aceh sudah menyentuh angka 87% dari total kuota penyaluran tahunan.
Khusus produk Pertalite sudah menyentuh angka 87% dari total kuota penyaluran tahunan.
Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi dan industri yang terjadi di wilayah Provinsi Aceh.
Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan terus dilaksanakan.
Dalam melaksanakan pendistribusian BBM subsidi, Pertamina selalu berkoordinasi dengan BPH Migas agar BBM subsidi yang disalurkan sesuai dengan peruntukan dan tepat sasaran atau dalam hal ini penyalurannya harus sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
“Sebagai catatan Pertamina merupakan badan usaha yang bertugas sebagai pelaksana (Operator) dalam melaksanakan kegiatan pendistribusian BBM JBT/JBKP kepada masyarakat. Pertamina melaksanakan penyaluran JBT/JBKP sesuai dengan ketentuan dan kuota yang dikeluarkan oleh BPH Migas sebagai Badan Pengatur Hilir Migas.
Kami terus melakukan koordinasi dengan Lembaga penyalur kami atau dalam hal ini SPBU agar pendistribusian BBM kepada masyarakat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Rum
Penggunaan BBM JBT (Jenis BBM Tertentu) dan JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Aturan pembelian maksimumnya pun telah diatur melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, produk Pertalite ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP.
Saat ini dilakukan juga pencatatan nomor plat kendaraan untuk pembelian BBM subsidi di SPBU sesuai dengan Keputusan Nomor 04 /P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksanan Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang Atau Barang.
“Upaya ini dilakukan guna mendukung program pemerintah dalam pendistribusian BBM subsidi yang tepat sasaran. Secara bertahap penerapan barcode subsidi tepat akan diberlakukan. Adapun ketentuan pembeliannya sesuai aturan BPH Migas adalah kendaraan perseorangan roda 4 maksimal 60 Liter/hari, kendaraan bermotor umum angkutan barang/orang roda 4 maksimal 80 Liter/hari, kendaraan bermotor umum angkutan barang/orang roda 6 atau lebih maksimal 200 Liter/hari selama bukan angkutan pertambangan, hasil perkebunan, kehutananan, CPO, angkutan kayu, tambang batuan, batubara dan sebagainya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014,” tambah Rum.
Sanksi Tegas Bagi Oknum Penyalahgunaan BBM Subsidi
Sehubungan dengan berbagai upaya dari aparat penegak hukum dan stakeholder terkait dalam menertibkan oknum/pihak penyalahguna BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan.
“Kami berharap kepada masyarakat untuk dapat membeli BBM sesuai peruntukan dan spesifikasi kendaraannya. Sehingga, BBM subsidi dapat diakses oleh masyarakat yang benar-benar berhak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Rum.
Selain sanksi pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual/menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran produk subsidi sesuai dengan rentang waktu tertentu hingga pemutusan kerjasama.
“Agar dipahami bersama BBM bersubsidi telah diatur pula dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, bahwa kendaraan yang tidak berhak menerima BBM Subsidi adalah Kendaraan dengan roda lebih dari 6, kendaraan pengangkut hasil pertambangan (batu, pasir, tanah dan tambang lainnya) dan perkebunan.
Selain itu, kendaraan dinas BUMN, BUMD, kendaraan dinas pemerintah (kecuali ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan alat berat” tutup Rum. (IA)