Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Konversi Bank Konvensional ke Syariah di Aceh Didukung Berbagai Kalangan

Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar- Raniry, Dr Hafas Furqani, M.Ec menyampaikan pendapatnya terkait konversi bank konvensional ke syariah dalam pengajian rutin Tastafi Banda Aceh di Hotel Kyriad Muraya, Jum'at (30/10) malam

Banda Aceh — Proses konversi bank konvensional ke syariah saat ini di Provinsi Aceh terus mendapat dukungan dari berbagai kalangan.

Hal itu disampaikan pakar ekonomi syariah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Dr Hafas Furqani, M.Ec pada pengajian bulanan Majelis Pengajian Tasawuf, Tauhid dan Fiqh (Tastafi) Banda Aceh bekerja sama dengan aliansi Ormas Islam, Jum’at (30/10) malam di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh.

Hafas Furqani mengatakan, lahirnya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Tahun 2018 meniscayakan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus menganut prinsip syariah.

“Qanun inilah yang menjadi dasar penutupan bank konvensional. Karena dasar hukumnya kuat maka OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tidak melarang. Malah mereka justru membantu dan memudahkan,“ tegas Hafas Furqani.

Selain Hafas Furqani, pemateri lainnya pada pengajian dengan tema “Setelah Bank Konvensional Kita Singkirkan, Apakah Bank Syariah Siap Menjawab Tantangan?” ini yaitu Safaruddin SH dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dan Abu Yazid Al Yusufi selaku perwakilan ulama dayah yamg dimoderatori Dr Teuku Zulkhairi, aktivis dayah dan akademisi UIN Ar-Raniry.

Pengajian ini dihadiri sejumlah pakar ekonomi Islam, ulama dayah, kalangan perbankan, aktivis, Kadis Syariat Islam Banda Aceh, para pejabat, advokat serta puluhan jamaah dari berbagai kalangan.

Menurut Hafas, Qanun LKS ini sama sekali tidak mengalami penolakan dari Pemerintah Pusat. Padahal, sebutnya, ketika melakukan konversi, bank itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Namun bank-bank konvensional rela berkorban sebagai wujud kepatuhan atas qanun ini.

“Jika yang menjadi masalah adalah fasilitas dan pelayanan maka itu semua akan teratasi dengan sendirinya seiring berjalan waktu. Apalagi, tambahnya, ke depan ada rencana menggabungkan beberapa bank maka itu akan menjadi bank besar yang luar biasa.

Namun demikian berbagai masalah tentu akan banyak muncul, namun ini tentu akan dijawab oleh pihak bank yang telah mengkonversi,” kata Dr Hafas yang juga Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar- Raniry.

Sebelumnya, saat menyampaikan materi pertama, Safaruddin menjelaskan pada dasarnya tidak ada masalah dengan Qanun LKS. Qanun merupakan bagian dari keistimewaan Aceh.

Hanya saja, menurut Safaruddin, saat ini di lapangan terdapat banyak keluhan-keluhan dari masyarakat terkait dengan konversi bank konvensional ke syariah.

Sebagai contoh, kalau bank konvensional di Aceh ditutup, jika ATM rusak, maka harus ke Medan untuk mengganti. Dan ini, kata Safaruddin membutuhkan banyak biaya.

Selain itu, Safaruddin juga menyampaikan perlunya keadilan bagi pihak non muslim sehingga bagi mereka tetap tersedia pilihan bank konvensional.

“Pada pasal 6 ayat 2 disebutkan, warga non muslim dapat menundukkan dirinya pada qanun ini. Kata “dapat” ini maknanya adalah opsional. Artinya, boleh ia boleh tidak. Tapi persoalan adalah ketika tidak ada bank konvensional di Aceh. Jadi ini bertentangan dengan prinsip keadilan,” ujar Safaruddin.

Merespon persoalan perlunya keadilan untuk non muslim, pemateri lainnya, Abu Yazid Al Yusufi yang mewakili ulama dayah, dalam pemaparan materinya mengusulkan agar dapat dibuatkan unit khusus bank konvensional bagi non muslim di Aceh.

Yazid juga menggungkapkan tidak tepat analogi “daging babi dalam kuah daging kambing” untuk mengumpamakan adanya bank konvensional di Aceh di tengah upaya konversi bank-bank ke sistem syariah.

Selain itu, Abu Yazid juga juga mengatakan meskipun belum syariah sepenuhnya, kehadiran bank syariah yang dikonversi dari bank konvensional patut disyukuri dan diberi apresiasi karena untuk mensyariahkan bank butuh usaha besar. (IA)

Lainnya

Gelar Perkara Khusus Tak Memuaskan Tanpa Jokowi dan UGM
Eks Irjen Kemenag Bongkar Dugaan Korupsi Haji Triliunan Rupiah Era Yaqut, Kenapa KPK Diam?
Sebut Pimpinan KPK Ditunjuk Jokowi, Said Didu: Bobby Pasti Aman!
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir
Danlanud SIM Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo berpamitan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menjelang penugasan barunya di Dirjian Air Power Seskoau, Lembang, Jawa Barat. (Foto: Ist)
Satreskrim Polres Pidie mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (55), warga Kecamatan Sakti, Pidie. (Foto: Dok. Polres Pidie)
Pemulangan jamaah haji Aceh dari Tanah Suci tuntas. 128 jamaah Kloter 12, mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu sore, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Polda Aceh mengerahkan ratusan alsintan dalam kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III, di Desa Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyerahkan dokumen usulan pembangunan terowongan Geurutee kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu siang (9/7). (Foto: Ist)
Empat siswa MTsN 1 Model Banda Aceh berhasil lulus seleksi ketat masuk SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah, untuk tahun ajaran 2025/2026. (Foto: Ist)
OJK Provinsi Aceh menggencarkan edukasi keuangan kepada kaum perempuan melalui kegiatan Sosialisasi dan Talkshow Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Money Game, Selasa (8/7) di Kantor Gubernur Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Netty Ibu Kandung Reza Gladys, Tembus 1 Juta Views!
Paiman Raharjo Tergeser Diganti Stella Christie di PT Pertamina Hulu Energi, Pertanda Apa?
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir pada pembukaan Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/7). (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Ketua Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi
Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di wilayah Aceh Semester I Tahun 2025 capai Rp261 miliar. (Foto: Ist)
Posisi Tawar Keluarga Solo Masih Kuat
Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Bikin Kuasa Hukum Meradang
Enable Notifications OK No thanks