Banda Aceh – Investor membutuhkan data-data statistik dalam menganalisis risiko investasi maupun dalam menganalisa potensi profitnya. Karenanya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh untuk melayani investor terkait data-data atau informasi statistik investasi Aceh.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Aceh Marthunis Muhammad ST DEA usai menandatangani Nota Kesepahaman antara BPS Aceh dengan DPMPTSP Aceh tentang kerja sama dalam Bidang Statistik dan Penanaman Modal di kantornya, Rabu, 24 Februari 2021.
“Informasi potensi investasi sektoral akan kita perkuat dengan data statistik yang dihasilkan BPS, sehingga investor lebih yakin untuk berinvestasi di Aceh dengan potensi profit yang baik,” tutur Marthunis.
Ia mengatakan, BPS merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas di bidang statistic, berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Data yang dikumpulkan, diolah, dan dihasilkan BPS menjadi rujukan, baik bagi pemerintah maupun dunia usaha.
Martunis mengaku acap merujuk pada data-data statistik untuk meyakinkan investor menanamkan modalnya di Aceh, dalam segala bentuk instrumen investasi. BPS Aceh memiliki data dan informasi lengkap di berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertambangan, perindustrian, perdagangan, transportasi dan lain-lain.
Nota kesepahaman yang ditandatangani bersama Kepala BPS Aceh Ihsanulrijal SSi MSi bermaksud untuk meningkatkan komitmen kedua pihak. Yakni kerja sama dan sinergi dalam pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi statistik, serta juga penanaman modal.
“Kerja sama ini akan menunjang tugas pokok dan fungsi kedua belah pihak,” sebut Marthunis.
Dirincikannya, dalam kerja sama itu, DPMPTSP Aceh akan menyuplai data-data potensi dan data investasi di Aceh yang akan diproses oleh BPS Aceh, untuk menghasilkan informasi tentang potensi dan investasi Aceh yang berbasis data valid dan reliabel.
BPS Aceh juga membutuhkan data dan informasi untuk satu data Indonesia yang diamanatkan Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019.
“Kita sepakat nota kesepahaman ini akan menguntungkan kedua pihak dan dapat meningkatkan layanan informasi kepada investor berbasis data yang terpercaya,” tambahnya.
Selanjutnya Marthunis menjelaskan, ruang lingkup kerja sama BPS Aceh dengan DPMPTSP Aceh meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi statistik dan penanaman modal, serta kerja sama penelitian dan kajian bersama.
Sementara Kepala BPS Aceh Ihsanulrijal mengatakan, pihaknya siap membantu Pemerintah Aceh sesuai kewenangan, tugas pokok dan fungsi BPS sebagai lembaga pemerintah non kementerian di Aceh.
Ihsanulrijal sepakat dengan Marthunis bahwa kerja sama di bidang data dan informasi potensi dan investasi Aceh bukan hanya menguntungkan kedua pihak, namun juga semua pihak. “Karena semua kalangan membutuhkan data dan informasi berbasis data yang valid dalam pengambilan keputusan, termasuk keputusan di bidang investasi,” ujarnya.
Acara penandatanganan nota kesepahaman kerja sama pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi statistik dan penanaman modal itu dihadiri pejabat kedua belah pihak.
Kepala BPS Aceh Ihsanulrijal hadir bersama Koordinator Fungsi IPDS Oriza Satifa SSi MSi, Koordinator Fungsi NERWILIS, Tasdik Ilhamuddin SSi MSi dan Subkoordinator Diseminasi dan Layanan Statistik M Alimuddin SST MT.
Sementara Plt Kepala DPMPTSP Aceh Marthunis didampingi Kabid Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal Fauzan Morisa, Kabag Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Perizinan Saifullah Abdulgani, Kasie Verifikasi Abdul Ghaffar, Kasie Analisa dan Evaluasi Cut Aidal Fitriati dan Kasie Sistem Informasi Cut Rezki Handayani. (IA)