Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Mukhlis
* Perusahaan Pengembang Diminta Hentikan Pembangunan
Banda Aceh — Setelah diserahkan oleh Wali Kota Aminullah Usman sekitar satu bulan lalu, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh membatalkan 419 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Pembatalan setelah dilakukan peninjauan kembali berhubung Qanun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) belum selesai, dan baru ada persetujuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Sejatinya, ke-419 rumah KPR tersebut akan dibangun oleh dua pengembang properti yakni PT Citra Permata Hijau dan PT Artha Mulya Pratama di kawasan Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam.
Pembatalan IMB ditetapkan melalui Keputusan Kepala DPMPTSP Banda Aceh Nomor 59 dan 60 tertanggal 5 Mei 2020.
“IMB rumah KPR tersebut terpaksa dibatalkan karena lokasinya termasuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau atau RTH,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh Mukhlis, Kamis (7/5).
Menurut dia, dasar pembatalan yakni surat peninjauan kembali IMB dari Dinas PUPR Banda Aceh Nomor 650/365/2020 yang menyatakan lokasi pembangunan KPR itu termasuk dalam kawasan RTH yang sudah diusulkan perubahannya menjadi kawasan perumahan permukiman melalui Raqan RDTR.
“Saat ini sudah diajukan ke dewan dan menjadi salah satu Raqan yang masuk dalam Proleg 2020,” sebutnya.
Dengan pembatalan IMB, maka kepada kedua perusahaan pengembang yang bersangkutan dilarang untuk melakukan kegiatan mendirikan bangunan di lokasi dimaksud, terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan ini.
Adapun surat IMB yang telah diserahkan sebelumnya, kata Mukhlis, harus dikembalikan kepada pihaknya selaku penerbit izin.
“Jika tidak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman pada Kamis, 9 April 2020 bertempat di pendopo wali kota, menyerahkan secara simbolis dokumen IMB kepada pengembang properti KPR.
IMB tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Aminullah kepada Dirut PT Citra Permata Hijau Merissa Dwihandayani dan Dirut PT Artha Mulya Pratama Hendra Kusuma.
Masing-masing developer akan membangun 243 dan 176 unit rumah. Lokasi pembangunan rumah KPR oleh dua developer ini di kawasan Lambaro Skep. Total ada 419 rumah yang dibangun di sana.
Saat itu, wali kota mengucapkan terima kasih kepada para developer yang komit mendongkrak perekonomian kota. Ia berharap bisnis properti di Banda Aceh terus menggeliat pada masa-masa mendatang. Ia pun berpesan agar para pengembang memprioritaskan pekerja dari dalam kota.
“Mudah-mudahan usahanya bisa berlanjut dan pesan saya manfaatkanlah sebanyak mungkin tenaga kerja dari lokal warga Kota Banda Aceh sendiri. Dengan begitu ekonomi kota akan bisa tetap berdenyut. Soal perizinan akan kami permudah,” harapnya. (m)