Infoaceh.net, TAPAKTUAN — Setelah hampir 20 tahun MoU Helsinki ditandatangani dan sekitar 19 tahun Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) disahkan, namun Provinsi Aceh masih saja berada dalam belenggu kemiskinan.
Padahal, dana otonomi khusus Aceh akan berakhir pada tahun 2027 mendatang, tapi persoalan pertumbuhan perekonomian rakyat masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang begitu berat bagi pemerintahan Aceh di masa mendatang.
Salah satu persoalan selama ini yaitu belum maksimalnya pemerintah dalam memfasilitasi masyarakat untuk secara maksimal untuk terlibat langsung dalam mengelola sumber daya alam yang ada di Aceh termasuk di sektor pertambangan.
Sehingga masyarakat Aceh selama ini hanya dibiarkan menjadi penonton di negerinya sendiri, walaupun daerah berjuluk negeri serambi Mekah itu begitu kaya akan berbagai potensi.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, Rabu, 12 Februari 2024 bertepatan dengan pelantikan Mualem-Dek Fad sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Aceh.
Menurut Delky, banyak provinsi di Indonesia belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) padahal dalam UU Minerba secara jelas disebutkan Pemerintah harus memprioritaskan WPR untuk lokasi yang ada pertambangan rakyat.
“Kita bisa lihat sendiri apa yang terjadi selama ini, tambang rakyat kerap diidentikkan dengan tambang ilegal walaupun tak jarang pula corporate/perusahaan yang justru melakukan pertambangan secara ilegal atau tak sesuai ketentuan.
Sementara, di lain sisi pemerintah khususnya di Aceh terlihat belum memfasilitasi hadirnya WPR, sehingga masyarakat bisa mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR) dan beraktifitas secara legal,” ujarnya.
Lanjut Delky, selama ini di Aceh ada isu yang menyebutkan penambang rakyat merusak lingkungan bahkan diidentikkan dengan merkuri.
Padahal, jika pemerintah pro aktif maka penambangan rakyat bisa saja ‘zero merkuri’ baik itu dalam pengambilan emas dalam bentuk aluvial maupun emas primer, sebagaimana yang tertuang.
“Dalam hal ini, seharusnya pemerintah harus memaksimalkan pembinaan melalui stakeholder terkait teknologi pengelolaan tambang emas yang ekonomis dan ramah lingkungan tanpa menggunakan merkuri,” jelasnya.
Tak hanya itu, pertimbangan lainnya yang selama ini muncul yakni pertambangan rakyat yang diidentikkan tidak bayar pajak/retribusi sehingga dikhawatirkan tidak menambah Pendapatan Asli Daerah(PAD), padahal realitanya selama ini yang kerap terjadi rakyat yang melakukan penambangan juga melakukan pembayaran upeti atau bisa dikatakan pungli kepada oknum-oknum tertentu.
“Sebenarnya sungguh miris jika masih ada persepsi yang menganggap tambang rakyat ibarat penjahat, sementara faktanya selama ini yang dilakukan pemerintah terutama di Aceh hanyalah sebatas penertiban tanpa pembinaan,” katanya.
Dia melanjutkan, ketika pemerintah tidak memfasilitasi izin pertambangan rakyat, maka yang terjadi selama ini masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan tidak dapat bekerja dengan tenang, tidak adanya penanggung jawab jika terjadi kerusakan lingkungan.
Kerapnya terjadi pungli berupa upeti pengamanan yang menyebabkan hilangnya penerimaan daerah/negara dan hasil pertambangan tersebut kerap masuk pasar gelap.
“Sementara dampak positif dari legalisasi pertambangan rakyat yakni akan mampu membuka lapangan pekerjaan hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pengendalian lingkungan dan areal bekas tambang lebih mudah dilakukan, peningkatan PAD serta penggunaan areal/lahan lebih efisien dimana jika 1 IPR 5-10 hektar maka 15 IPR maksimal hanya sekitar 100-150 Ha,” terangnya.
Dia juga menyebutkan legalisasi pertambangan rakyat di Aceh akan jadi sumber pendapatan baru bagi daerah di tengah semakin menipisnya dari daerah ke pusat, terutama di Aceh.
“Jika dalam satu blok WPR dapat menyumbang Rp 500 juta – Rp 2 miliar pendapatan asli daerah pertahun, maka 20 blok WPR akan mampu menyumbangkan 10-40 miliar pertahun ke penerimaan daerah,” sebutnya.
Delky mengatakan, kepemimpinan Mualem-Dek Fad diharapkan menjadi harapan baru bagi masyarakat Aceh untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonominya dengan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk turut mengelola hasil alam di bumi Aceh tercinta melalui legalisasi pertambangan rakyat, sehingga tak ada lagi istilah ‘buya krueng teudong-dong, buya tamong meuraseuki’.
“Kita meyakini kecintaan presiden RI Prabowo Subianto terhadap rakyat dan negerinya, ditambah itikad baik serta komitmen Mualem-Dek Fad dalam memajukan Aceh dan mewujudkan kesejahteraan rakyat adalah pondasi kuat dalam merealisasikan legalisasi pertambangan rakyat di bumi Aceh tercinta.
Sehingga nantinya rakyat juga dapat lebih pro aktif dalam mengelola sumber daya alam yang ramah lingkungan serta berkontribusi untuk meningkatkan penerimaan daerah demi memaksimalkan capaian pembangunan,” tambahnya.
Mantan Kabid Advokasi Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) itu mengatakan, langkah awal yang mestinya dilakukan Pemerintah Aceh bagaimana memastikan dalam masa revisi qanun RTRW Aceh saat ini turut mengakomodir wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan juga dia berharap dalam RPJM Aceh 2025-2030 nanti persoalan fasilitasi perizinan tambang rakyat dapat menjadi salah satu agenda program prioritas Pemerintah Aceh ke depan.
Selanjutnya, Pemerintah Aceh juga diharapkan dapat mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Pemerintah Pusat sesuai dengan analisis geologi dan potensi.
Kata Delky, jika pemerintah mengkhawatirkan keterlibatan cukong dalam hal pertambangan rakyat, maka Pemerintah juga dapat memaksimalkan pembiayaan syariah bagi para penambang rakyat yang sudah memiliki izin dari perbankan-perbankan yang ada.
“Tak hanya itu pemerintah juga dapat memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penyedia bahan-bahan bagi penambang rakyat dan juga mengambil peran dalam segmen hilirisasi atau menampung hasil tambang rakyat. Sehingga, semakin meningkatkan multi efek kehadiran pertambangan rakyat yang legal dan ramah lingkungan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Kami yakin dan percaya kepemimpinan Mualem-Dek Fad akan membawa harapan baru bagi rakyat Aceh untuk bangkit dari belenggu kemiskinan,” pungkasnya.