Mualem-Dek Fad Harapan Legalisasi Pertambangan Rakyat
“Kita meyakini kecintaan presiden RI Prabowo Subianto terhadap rakyat dan negerinya, ditambah itikad baik serta komitmen Mualem-Dek Fad dalam memajukan Aceh dan mewujudkan kesejahteraan rakyat adalah pondasi kuat dalam merealisasikan legalisasi pertambangan rakyat di bumi Aceh tercinta.
Sehingga nantinya rakyat juga dapat lebih pro aktif dalam mengelola sumber daya alam yang ramah lingkungan serta berkontribusi untuk meningkatkan penerimaan daerah demi memaksimalkan capaian pembangunan,” tambahnya.
Mantan Kabid Advokasi Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) itu mengatakan, langkah awal yang mestinya dilakukan Pemerintah Aceh bagaimana memastikan dalam masa revisi qanun RTRW Aceh saat ini turut mengakomodir wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan juga dia berharap dalam RPJM Aceh 2025-2030 nanti persoalan fasilitasi perizinan tambang rakyat dapat menjadi salah satu agenda program prioritas Pemerintah Aceh ke depan.
Selanjutnya, Pemerintah Aceh juga diharapkan dapat mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Pemerintah Pusat sesuai dengan analisis geologi dan potensi.
Kata Delky, jika pemerintah mengkhawatirkan keterlibatan cukong dalam hal pertambangan rakyat, maka Pemerintah juga dapat memaksimalkan pembiayaan syariah bagi para penambang rakyat yang sudah memiliki izin dari perbankan-perbankan yang ada.
“Tak hanya itu pemerintah juga dapat memaksimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penyedia bahan-bahan bagi penambang rakyat dan juga mengambil peran dalam segmen hilirisasi atau menampung hasil tambang rakyat. Sehingga, semakin meningkatkan multi efek kehadiran pertambangan rakyat yang legal dan ramah lingkungan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Kami yakin dan percaya kepemimpinan Mualem-Dek Fad akan membawa harapan baru bagi rakyat Aceh untuk bangkit dari belenggu kemiskinan,” pungkasnya.