OJK Aceh: Jangan Aji Mumpung Manfaatkan Kelonggaran Cicilan Kredit
Menurutnya, POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran COVID-19 baik langsung atau tidak langsung.
Antara lain pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
“Dalam POJK ini jelas diatur, pihak bank dapat melakukan restrukturisasi seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan,” ujar Aulia Fadly.
Menyangkut mekanisme dan restrukturisasi kredit/pembiayaan
tersebut, Aulia Fadly menyebutkan, kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran COVID-19.
Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing. Lalu pihak bank/leasing akan melakukan asesmen antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran
pokok/bunga.
“Kemudian bank/leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat
direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat Covid-19,” tukasnya.
Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.