OJK Aceh: Jangan Aji Mumpung Manfaatkan Kelonggaran Cicilan Kredit
“Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek
usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak Covid-19,” terangnya.
Jangka waktu restrukturisasi ini juga sangat bervariasi tergantung asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu satu tahun.
Dalam penerapan ataupun skema restrukturisasinya dapat
bervariasi dan sangat ditentukan kebijakan masing-masing bank tergantung asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.
Kelonggaran cicilan sampai satu tahun lebih ditujukan pada debitur kecil sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan
rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan
yang terpaksa tutup karena ada kebijakan work from home (WFH). Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok satu tahun dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan.
Dalam periode 1 tahun itu debitur dapat diberikan
penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan.
“Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid-19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan atau penurunan wabah Covid-19,” sebutnya. (m)