Banda Aceh — Masih segar dalam ingatan kita bagaimana Yalsa Boutique, sebuah usaha penjualan busana muslimah di Aceh begitu mudah meraup uang masyarakat dengan iming-iming investasi yang menguntungkan.
Tawaran mereka begitu menggiurkan yakni memberikan imbal hasil atau keuntungan yang begitu tinggi sehingga banyak masyarakat mengelontorkan uangnya untuk berinvestasi.
Namun seiring berjalannya waktu, hasil investasi yang tinggi seperti yang dijanjikan tak sesuai harapan. Pasalnya, mereka merupakan salah satu pelaku investasi ilegal atau bodong yang telah meraup Rp 164 miliar dana masyarakat, dan kasusnya saat ini ditangani Polda Aceh.
Sebenarnya masyarakat tidak akan mudah tertipu bila tingkat literasi keuangan tinggi. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), literasi keuangan merupakan pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan.
Kurang pahamnya masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan inilah yang dimanfaatkan pelaku investasi ilegal untuk mengeruk dana di masyarakat dengan iming-iming keuntungan besar.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK RI
Tongam L. Tobing yang juga Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Pusat menjelaskan, dari sisi masyarakat sendiri, masih kurangnya literasi terhadap produk-produk keuangan.
“Masyarakat kita kurang literasi keuangan saat ini, sehingga mudah tergiur dengan investasi ilegal yang ditawarkan pelaku. Karena yang ditawarkan itu modal sedikit tapi diiming-iming keuntungan yang melimpah,” ujar Tongam L. Tobing pada diskusi dan sosialisasi Waspada Investasi dan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan dengan wartawan di Kantor OJK Aceh, Kamis (8/4).
Kegiatan ini juga turut menghadirkan Irjen Pol Suharyono (Penyidik Utama, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK dan Hendra Jaya Sukmana selaku Direktur Kebijakan Penyidikan, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan.
Tongam menambahkan, pada investasi ilegal ini tidak ada barang atau jasa yang ditawarkan. Masyarakat tidak perlu kerja, namun akan mendapat imbalan yang tinggi.
“Terus testimoni dari pada pelaku, seakan-akan investasi itu benar. Masyarakat harus paham logis dan legal investasi yang ditawarkan pelaku,” jelasnya.
Untuk di Aceh sendiri, yang saat ini mencuat itu ada investasi bodong yang dilakukan oleh Yalsa Boutique. Dalam tempo beberapa bulan saja uang yang dikumpulkan dari korban sebesar Rp164 miliar.
“Itu baru satu tempat saja. Belum lagi investasi bodong lainnya yang ada di Aceh,” ungkapnya.
Tongam L. Tobing yang juga Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Pusat ini menambahkan, masyarakat perlu memperhatikan Legal dan Logis (2L) dalam melakukan investasi keuangan yang ditawarkan berbagai pihak.
“Dalam melakukan investasi di sektor keuangan perlu di cek 2L. Apakah jasa keuangan itu legal dan logis,” ujar Tongam L. Tobing.
Saat sosialisasi dan diskusi dengan wartawan, Tongam menegaskan legalitas usaha investasi itu perlu diketahui lebih dulu sebelum bertransaksi. “Lalu apakah benar keuntungan mudah yang ditawarkan, masuk akal apa tidak,” terangnya.
Karena itu, Tongam minta masyarakat perlu berhati-hati dalam memanfaatkan usaha investasi dengan keuntungan besar yang ditawarkan. Jangan sampai mudah tergiur tapi nanti bisa merugikan penggunanya,” cetusnya.
Dalam sosialisasi dan diskusi Waspada Investasi dan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Tongam mengatakan Satgas Waspada Investasi itu diwakili 13 kementerian dan lembaga.
Pada tahun 2020 entitas yang sudah ditangani Satgas Waspada Investasi terdiri dari investasi ilegal 349, fintech peer-to-peer landing ilegal 1.026 dan gadai ilegal 75.
Pada tahun 2021 hingga bulan Maret yang ditangani investasi ilegal 42, fintech peer-to-peer landing ilegal 184 dan gadai ilegal 75.
“Sekarang ada 148 pinjamam online yang legal sementara pinjaman online yang ilegal mencapai 3.107. Jadi perlu hayi-hati,” sebut Tongam yang juga meminta masyarakat tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta ilegal.
Karenanya, Tongam kembali mengingatkan masyarakat untuk menggunakan usaha gadai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Memberantas investasi bodong perlu dukungan dan partisipasi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara Kepala OJK Aceh Yusri mengaku sangat prihatin dengan masih kurangnya kepedulian dan kehati – hatian masyarakat yang sangat mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan iming – iming keuntungan dan bunga besar.
Meski sudah sering diberikan edukasi, termasuk via media, masyarakat juga masih mudah tergiur dengan keuntungan besar yang ditawarkan.
Salah satu contoh, ungkap Yusri, adalah Yalsa Boutique. Sebuah investasi bodong di Aceh yang nilainya disebut mencapai Rp 164 miliar.
“Setelah kejadian seperti ini korbannya baru sadar dan tidak tahu harus berbuat apa agar uang mereka bisa kembali,” ujar Yusri. (IA)