OJK: Restrukturisasi Pembiayaan Bukan untuk ASN
Banda Aceh — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical yang mengatur pemberian keringanan atau restrukturisasi kepada debitur yang terdampak pandemi Covid-19 baik secara langsung/tidak langsung.
Filosofi POJK 11 tersebut memberi stimulus atau keringanan kepada debitur yang karena Covid-19 ini mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kreditnya karena kesulitan pemasukan akibat terganggunya usaha, produksi atau aktivitas.
Khususnya mereka yang pendapatannya bersifat harian. Misalnya, pelaku UMKM, buruh, tani, nelayan dan lain-lain. Tidak termasuk mereka yang punya fixed income (penghasilan tetap).
Karenanya, Kepala OJK Provinsi Aceh, Aulia Fadly menyampaikan pihaknya merujuk pada kebijakan OJK Pusat terkait permintaan restrukturisasi/relaksasi pembiayaan untuk ASN di Aceh.
“POJK Nomor 11 bagi yang terdampak Covid-19. POJK tersebut mengatur, sasaran penerima restrukturisasi ialah mereka yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh pandemi,” ujar Aulia Fadly, Rabu (29/4).
Yang perlu dipahami dari kebijakan OJK Pusat bahwa, pemberian keringanan atau restrukturisasi ini diprioritaskan untuk nasabah yang sebelumnya lancar membayar namun kemudian menurun kinerja usahanya sebagai dampak Covid-19 khususnya bagi kalangan sektor informal.
Kemudian, nasabah wajib mengajukan permohonan keringanan kepada bank/leasing yang dapat disampaikan secara online (email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing).
Pihak bank/leasing akan menilai kondisi masing-masing nasabah (terdampak atau tidak, historis pembayaran, dll) untuk menentukan bentuk keringanan yang diberikan berdasarkan penilaian dan/atau diskusi antara nasabah dengan bank/leasing.
OJK memberikan keleluasaan kepada bank/leasing untuk menilai berdasarkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi “moral hazard,” dan meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan atau relaksasi bunga.
OJK juga mengimbau bagi para debitur yang tidak terdampak, atau yang terdampak namun masih mampu membayar angsuran, untuk tetap menunaikan kewajiban pembayaran angsurannya. Hal ini bertujuan untuk menjaga performa Bank/Leasing agar dapat secara maksimal memberikan keringanan bagi debitur yang terkena dampak Covid-19. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo