OJK: Restrukturisasi Pembiayaan Bukan untuk ASN
Dikutip dari Bisnis.com, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pada 17 April 2020 juga mengimbau aparatur sipil negara untuk tidak ikut mengajukan relaksasi atau retrukturisasi kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan tidak semua debitur mengalami kondisi kesulitan pemasukan di tengah pandemi Covid-19, misalnya aparatur sipil negara (ASN).
Apabila ASN ikut serta dalam program restrukturisasi kredit akan mempersempit ruang sektor keuangan. Hal itu juga akan mempersempit ruang bagi bantuan yang bisa diberikan pemerintah kepada masyarakat yang benar-benar terdampak.
Selain ASN, pekerja swasta yang masih tetap mendapatkan pemasukan juga diharapkan tidak ikut mengajukan restrukturisasi kredit. Meskipun gaji mungkin saja berkurang, tetapi tetap diimbau untuk tidak mengajukan restrukturisasi kredit.
“Jangan sampai ASN ikut (restrukturisasi kredit), sehingga mempersempit ruang sektor keuangan dan pemerintah untuk membantu. Swasta juga, kalau gajinya berkurang, jangan jugalah,” katanya.
Wimboh mengimbau nasabah yang tetap mendapatkan pemasukan di tengah pandemi Covid-19 untuk tetap membayar kredit atas pinjaman rumah, pinjaman motor, maupun jenis kredit lainnya.
Menurutnya, perbankan juga memahami dengan baik kondisi nasabah. Perbankan akan mengidentifikasi nasabah, seperti jenis pekerjaan yang merupakan ASN atau tidak. Semasih nasabah pendapatannya tetap dan tidak terganggu di tengah pandemi Covid-19, pembayaran kredit tetap dilakukan.
Hal tersebut berbeda dengan masyarakat kecil yang pendapatannya hanya dapat digunakan untuk konsumsi sehari-hari. Restrukturisasi kredit hanya diprioritaskan pada masyarakat kecil, maupun pengusaha yang kegiatan usahanya terdampak.
“Kalau masyarakat kecil, pendapatannya hanya dipakai untuk makan, ini prioritas utama, itu cluster UMKM termasuk juga pengusaha-pengusaha di kelompok itu,” katanya.