JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa informasi tentang analisis kondisi perbankan akibat dampak virus corona (Covid-19) adalah tidak benar atau hoax.
Saat ini beredar informasi di masyarakat terkait analisis kondisi perbankan akibat dampak Covid-19 yang isinya menggambarkan kondisi perbankan nasional dengan berbagai skenario, yang seolah-olah dikeluarkan oleh Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK.
“Dokumen dan informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar,” demikian penegasan Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam rilisnya Kamis (16/4/2020).
Sebagaimana diketahui bahwa sejak 13 Maret 2020 OJK menerapkan kebijakanpemberian stimulus bagi perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Melalui kebijakan restrukturisasi ini, perbankan memiliki ruang mengendalikan potensi kredit bermasalah sebagai langkah countercyclical dampak penyebaran virus corona untuk menopang sektor riil dan kinerja perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
Hal tersebut juga ditopang dengan kebijakan OJK mengenai penerapan PSAK 71 yang menggolongkan debitur yang mendapatkan restrukturisasi dalam stage-1 dan tidak diperlukan tambahan CKPN.
Selain itu, OJK dalam penerapan PSAK 68, menunda pelaksanaan harga pasar (mark to market) selama 6 (enam) bulan dan menggunakan kuotasi per 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank.
“Dengan berbagai kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh OJK tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa dokumen yang berisikan analisis yang beredar dimasyarakat adalah hoax dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata Anto.
Sumber : Investor Daily
//investor.id