Migas Blok B di Kabupaten Aceh Utara kembali dikelola PT Pertamina Hulu Energi (PHE)-NSB
Banda Aceh — Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) telah menerima surat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif terkait Pengelolaan Sementara Wilayah Kerja Migas Blok “B” di Kabupaten Aceh Utara setelah berakhirnya kontrak PT Pertamina Hulu Energi (PHE)-NSB pada 17 November 2020.
Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Teuku Mohamad Faisal menyebutkan poin-poin penting dan beberapa arahan dari Menteri ESDM dalam surat yang diterimanya pada Selasa, 17 November 2020.
Pertama, BPMA telah melakukan evaluasi atas proposal PT Pembangunan Aceh (PEMA) pada Selasa, 27 Oktober 2020. Dalam hasil evaluasi tersebut, BPMA memberikan rekomendasi kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif untuk menyetujui PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai Kontraktor definitif Wilayah Kerja Migas Blok “B” serta memberikan masa yang cukup untuk persiapan alih kelola dengan memperpanjang sementara kontrak kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE)-NSB sehingga tetap menjamin kelancaran operasi Wilayah Kerja “B”.
Kedua, atas rekomendasi tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menetapkan pengelolaan sementara kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE)-NSB terhitung sejak 18 November 2020 paling lama sampai dengan 17 Mei 2021 atau
sampai Kontrak Kerja Sama yang baru ditandatangani & efektif berlaku.
Ketiga, penunjukan PT Pembangunan Aceh (PEMA) selaku BUMD Aceh sebagai pengelola selanjutnya tinggal menunggu pemenuhan hal-hal administratif.
Keempat, BPMA wajib mengambil langkah-langkah diantaranya, menyusun dan menyelesaikan draft kontrak kerja sama pengelolaan sementara dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE)-NSB.
Serta menyiapkan dan memfinalisasi draft Kontrak Bagi Hasil yang akan digunakan dalam pengelolaan Wilayah Kerja “B” pasca pengelolaan sementara.
Kelima, dalam rangka menjaga kelancaran operasional dan menjaga tingkat produksi minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja “B”, maka PT Pembangunan Aceh (PEMA) diminta untuk memprioritaskan pemberdayaan personel existing Wilayah Kerja “B”.
Keenam, dalam hal BUMD Aceh memerlukan kemitraan dengan pihak lain setelah efektif mengelola Wilayah Kerja “B”, maka harus mendapatkan rekomendasi khusus Gubernur Aceh dengan mekanisme formal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk diketahui, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif terkait proposal dari PT Pembangunan Aceh (PEMA) selaku BUMD Aceh atas pengelolaan Wilayah Kerja B yang kontraknya berakhir pada 17 November 2020 dengan Operator PT Pertamina Hulu Energi (PHE)-NSB pada Oktober lalu.
BPMA melakukan evaluasi atas usulan dari PT Pembangunan Aceh (PEMA) yang antara lain terdiri atas program kerja, bentuk kontrak kerja sama, kemampuan teknis dan ekonomis, kemampuan manajerial, kemampuan keuangan dan kepemilikan saham. (IA)